Daftar Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK

Sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi.

Editor: Muhammad Fatoni
bkn.go.id
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Namun sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi.

Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca juga: Guru Honorer yang 11 Tahun Berjalan Susuri Hutan Demi Mengajar Itu Dapat Sepeda dari Pak Wali Kota

Baca juga: Disdikpora DIY Masih Kaji Formasi Guru Honorer untuk Diangkat PPPK 2021

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Suasana audiensi guru honorer non kategori di ruang rapat DPRD DIY, Senin (23/11/2020)
Suasana audiensi guru honorer non kategori di ruang rapat DPRD DIY, Senin (23/11/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved