Disdikpora DIY Masih Kaji Formasi Guru Honorer untuk Diangkat PPPK 2021
Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Beberapa hari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan melakukan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Pengangkatan tersebut direncanakan akan dimulai pada 2021.
Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.
Namun, sebelumnya pemerintah daerah harus mengajukan formasi guru kepada pemerintah pusat.
Dilansir dari harian Kompas, saat ini baru ada 200.000 guru yang diajukan kepada pemerintah pusat dari kuota 1 juta guru.
Hingga kini, pemerintah daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY belum mengajukan formasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK mulai 2021.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora DIY, Suherman, mengatakan pihaknya hari ini (Senin, 23/11/2020) baru akan melakukan pertemuan daring dengan Pemda DIY terkait untuk membahas rencana Kemendikbud tersebut.
"Baru akan Zoom Meeting dengan Pemda. Mungkin setelah itu baru ada. Jadi kami baru koordinasi," ujarnya saat ditemui, Senin (23/11/2020).
"Dari DIY belum mengusulkan. Itu kan baru usulan dari pusat. Kami baru koordinasikan. Secara teknis belum. Intinya kami menyambut baik," sambungnya.
Ditanya mengenai prosedur yang harus dilalui para guru, Suherman mengungkapkan karena akan diangkat sebagai PPPK, maka jika seperti periode sebelumnya diperlukan syarat guru sudah mengabdi sekian tahun dan mendapat rekomendasi dari kepala sekolah.
"Kalau PPPK harus seleksi," imbuhnya.
Suherman menambahkan, saat ini sudah tak ada lagi istilah guru honorer.
Melainkan yang ada tenaga bantuan (naban) dan guru tetap yayasan (GTY).
Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan guru adalah pendidik profesional.