Razia Pekat di Hotel, Polisi di Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

Razia Pekat di Hotel, Polisi di Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAMBI - Delapan wanita dan 11 pria tertangkap oleh aparat kepolisin dalam razia pekat yang dilaksanakan di sejumlah hotel di wilayah Jambi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Belasan orang yang diamankan tersebut, enam di antaranya diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Sementara sejumlah orang lainnya merupakan pasangan tak resmi atau bukan suami istri.

Kasus prostitusi online ini terungkap saat aparat kepolisian melakukan razia hotel dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, termasuk identitas bahkan surat nikah yang sah.

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel.

Selain itu, pengunjung yang ada di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah.

Melainkan pasangan yang dipesan melalui Michat.

"Ya. Semua ada 19 orang yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Ia menuturkan semua orang yang ditangkap terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.

Lebih jauh, enam perempuan dari yang ditangkap, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ponsel enam orang pelaku dan menemukan diduga muncikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat.

Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial DH (16) menawarkan temannya MW (16) di aplikasi MiChat.

Berdasarkan pengakuan DH, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW.

Adapun tarif yang ditawarkan mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per satu kali berhubungan intim.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Handreas semua orang yang ditangkap hanya dilakukan pendataan dan pembinaan, karena tidak terbukti melakukan tindakan prostitusi online.

"Ya. Dari perempuan yang ditangkap ada 3 orang di bawah umur. Tapi kita lakukan pembinaan, karena tidak terbukti," kata Handreas menegaskan.

Baca juga: Kronologi Polisi di Bogor Bongkar Sindikat Prostitusi di Puncak dan Cianjur, Amankan 14 Wanita

Prostitusi Artis

Kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis ibu kota kembali diungkap oleh aparat kepolisian.

Setelah sebelumnya terjadi di Surabaya dan Lampung, kasus prostitusi online artis juga terjadi di Ibu Kota.

Dua orang artis berhasil diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara karena diduga terlibat prostitusi online.

Tak hanya dua orang artis saja, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku prostitusi online lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.

"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.

Dua artis itu diketahui berinisial AS dan TS serta laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).

"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,"ujar Paksi.

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prostitusi Online via MiChat TERBONGKAR, Belasan Pasangan dan Alat Kontrasepsi Ditemukan di Hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved