Gunungkidul

Dugaan Korupsi, Jaksa Tuntut Lurah Baleharjo Non-Aktif 1,5 Tahun Penjara

Tersangka diduga melakukan penggelapan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 353 juta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
NET | Google Images
Ilustrasi 

Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu posisi tersangka tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan mangkir dari panggilan yang dilayangkan sebanyak 3 kali.

"Tersangka kedua bernama Fajar, yang menjadi rekanan dalam pengerjaan pembangunan gedung Balai Baleharjo," jelas Indra.

Terungkapnya Fajar sebagai tersangka berawal dari proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari.

Namanya sendiri sudah jadi sorotan sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Fajar sendiri sebelumnya berstatus sebagai saksi, lalu naik sebagai tersangka dari kasus ini. Lantaran tak kunjung muncul, Indra mengatakan Fajar akan disertakan dalam daftar pencarian.

"Akan kami masukkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved