Sleman
Warga Kadirojo II Pertanyakan Kompensasi Lahan Usaha yang Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Selain menanti musyawarah ganti rugi, warga Dusun Kadirojo juga mempertanyakan kompensasi bagi pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Dusun Kadirojo II, Desa Purwomartani, Kabupaten Sleman, menanti musyawarah penentuan harga ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Selain menanti musyawarah ganti rugi, warga Dusun Kadirojo juga mempertanyakan kompensasi bagi pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha.
Seorangwarga terdampak di Dusun Kadirojo II Okto Gunawan mengatakan secara prinsip dirinya mengikuti proses penentuan harga ganti rugi yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kalau saya pribadi yang penting sesuai aturan. Saya lebih menghargai proses. Informasi yang saya baca di Klaten kan harganya sudah ditentukan ya. Menurut saya gak apa-apa," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Musyawarah Ganti Untung Tol Yogya-Solo Segera Digelar di 2 Dusun di Purwomartani Sleman
Ia menambahkan, lahan miliknya yang terdampak tol Yogyakarta-Solo seluas 97 meter persegi.
Sementara harga tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Purwomartani menurutnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp 5 juta tergantung posisi dan kemudahan lahan.
Dirinya belum mengetahui kapan musyawarah penentuan harga ganti rugi dilakukan.
"Belum ada info lagi. Infonya sih dalam Minggu ini. Nanti kumpulnya di balai desa," kata dia.
Selain menanti jadwal musyawarah penetapan harga, Gunawan juga menanyakan terkait kompensasi bagi pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha.
Serta dirinya juga meminta agar lahan sisa yang tidak terpakai karena terbelah jalur tol juga diharapkan dapat terealisasi.
Baca juga: Sebanyak 73 Warga Purwomartani Sleman Ajukan Permohonan Terkait Tol Yogya - Solo
"Lahan sisa saya jadinyan trapesium, di samping persisnya itu usaha saya homestay. Pada akhirnya nanti pengajuan saya di acc, dan tempat usaha syukur-syukur dapat kompensasi," kata Gunawan.
Alasan Gunawan menuntut tempat usahanya mendapat ganti rugi dan kompensasi karena letak home stay miliknya tepat berada di samping jalur tol yang akan dibangun.
"Kenapa usaha saya tak anggap terdampak? Yo mosok ono sing gelem nginep nang ngisor tol (masak ada yang mau menginap di bawah tol)" ujarnya.
Gunawan menegaskan, pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan BPN dan tim Satker PPK Kementerian PUPR.
"Saya yakin mereka juga profesional kok. Sama-sama menghargai lah," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)