Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja Swasta Belum Diputuskan Lanjut 2021

Pemerintah sudah menggelontorkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Iwan Al Khasni
kemenaker.go.id
kemnaker.go.id 

TRIBUNJOGJA.COM -- Pemerintah sudah menggelontorkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bahkan, hingga 23 November 2020 realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 77,51%.

Lalu, apakah program ini akan tetap dilanjutkan di tahun mendatang?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah program BSU ini akan dilanjutkan di 2021.

"Terkait dengan kelanjutan, sampai saat ini belum diputuskan."

"Demikian juga akan dievaluasi terkait dengan mekanisme dan juga lainnya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan, Rabu (25/11).

Menurut Anwar, saat ini Kemnaker pun tengah menunggu hasil evaluasi terutama berkaitan dengan perkembangan Covid-19 dan seperti apa dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan.

Yang pasti, Anwar mengatakan pihaknya akan fokus menyelesaikan penyaluran BSU termin kedua yang masih berlangsung hingga saat ini.

Adapun, hingga 23 November, total bantuan subsidi gaji yang sudah disalurkan sebesar Rp 21,81 triliun.

Penyaluran ini terbagi atas 2 termin, dimana realisasi penyaluran BSU termin pertama Rp 14,7 triliun atau 98,70%.

Sementara realisasi penyaluran termin kedua mencapai Rp 7,1 triliun atau 53,63%.

Penyaluran termin kedua ini masih berlangsung hingga saat ini.

Bantuan Subsidi Gaji ini diluncurkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam rangka penanganan Covid-19.

Anggaran untuk program ini sebesar Rp 29,76 triliun dengan target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan begitu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Penerima Berkurang

Bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta tahap dua sudah mulai dicairkan.

Pencairan subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun demikian, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah penerima subsidi gaji karyawan akan berkurang? Mengapa?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

K

endati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). (Kontan/kompas)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved