Kolom Bawaslu

Gerakan Melawan Politik Uang

Eskalasi kampanye dari kandidat biasanya makin tinggi seiring mendekati berakhirnya tahapan kampanye.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Bagus Sarwono 

Sanksi administratif bentuknya berupa dapat dibatalkannya paslon/paslon terpilih. Untuk sampai berlaku sanksi adminitratif ini dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur.

Pertama, jalur pidananya dibuktikan terlebih dahulu oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan tetap (incraht) politik uang dilakukan oleh calon.

Kedua, jalur administratif perbuatan politik uangnya diputuskan oleh Bawaslu terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

Sanksi pidana bentuknya berupa pidana penjara berupa kurungan antara 36-72 bulan dan denda antara 200 juta-1 milyar rupiah. Ancaman pidana politik uang di Pilkada ini tidak hanya berlaku pada pemberi tetapi juga penerima, dengan ancaman sanksi yang sama.

Gerakan Melawan

Berkaca pada pengalaman elektoral sebelumnya memberantas politik uang bukanlah hal mudah. Meskipun diregulasi sudah ada ancaman sanksi seperti disebutkan di atas, deklarasi komitmen dan pakta integritas telah dilakukan oleh para paslon serta seruan tolak dan lawan politik uang telah digelorakan banyak komponen masyarakat, pada kenyataannya, politik uang masih saja terjadi dari pemilu ke pemilu.

Kunci pemberantasan politik uang menurut hemat saya, ada di dua titik episentrum yang harus dikunci yakni paslon itu sendiri dan masyarakat.

Politik uang tidak akan terjadi jika kedua episentrum tersebut sama-sama berkomitmen penuh untuk tidak melakukan politik uang: sebaga ipemberi dan penerima.

Tapi jika salah satu saja episentrum tersebut menghendaki politik uang maka bisa terjadi. Apalagi kalau keduanya merasa sama-sama membutuhkan, pasti terjadi.

Olehnya, memberantas politik uang harus menyasar ke dua episentrum tersebut. Dalam konteks menyasar palson telah banyak instrument yang digunakan. Di antaranya melalui ancaman sanksi di regulasi yang diharapkan menimbulkan efek jera serta deklarasi komitmen dan pakta integritas paslon.

Tapi ikhtiar dari “atas” ini tidak bisa digantungkan sepenuhnya. Nyatanya tidak ada yang bisa menjamin deklarasi komitmen dan pakta integritas tersebut dipegang teguh.

Usaha memberantas politik uang, perlu strategi dari “bawah” yang menyasar masyarakat pemilih. Selain membangun kesadaran kolektif perlu dimunculkan sikap asertif masyarakat yang dengan lantang menyatakan mereka menolak dan melawanpolitik.

Mendasarkan dari pemikiran itu, pada Pemilu 2019 Bawaslu DIY mencoba melakukan inovasi berkolaborasi dengan beberapa elemen seperti UMY, aktivis NGO’s, Pemdes dan lainnya untuk membangun gerakan melawan politik uang berbasis desa yang di sebut Desa Anti PolitikUang (APU).

Pada Pemiu 2019, ada 40 Desa/Kelurahan di DIY yang mendeklarasikan sebagai Desa APU. Gerakan ini, telah menjadi inspirasi sehingga banyakdireplikasi, diadopsi dan dikembangkan dalam skala yang luas di banyak daerah di Indonesia.

Salah satu kabar baik dari evaluasi Desa APU yang telah dijalankan di DIY, telah memperkecil ruang gerak bagi pelaku maupun masyrakat yang menghendaki praktek politik uang dilakukan.

Pada Pilkada ini sebenarnya di beberapa kabupaten juga telah dikembangkan. Gerakan melawan politik uang ini kalau dikembangkan dan dijalankan juga di Pilkada Serentak 2020 ini, saya meyakini ruang politik uang yang besar di masa pandemi ini bisa kita lawan atau tandingi dengan gerakan bersama melawan politik uang ini.

Ayo bangun dan gelorakan terus gerakan tolak politik uang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved