Kolom Bawaslu
Gerakan Melawan Politik Uang
Eskalasi kampanye dari kandidat biasanya makin tinggi seiring mendekati berakhirnya tahapan kampanye.
Oleh: Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono
TRIBUNJOGJA.COM - Tidak terasa hari pemungutan suara 9 Desember 2020 tinggal 16 hari lagi.
Eskalasi kampanye dari kandidat biasanya makin tinggi seiring mendekati berakhirnya tahapan kampanye.
Ibarat marathon, hari-hari ini mulai memasuki babak finish. Tak jarang di antara mereka yang melakukannya dengan lari cepat (sprint).
Di masa seperti ini, umumnya di internal paslon atau tim sukses telah memiliki hasil survai atau perkiraan internal, untuk mengetahui posisi sementara elektabilitas paslon berikut kelemahan dan keunggulan masing-masing kandidat.
Dengan mendasari ini, paslon di kampanye babak akhir akan lebih menggencarkan aktivitasnya dengan strategi masing-masing.
Namun, dari pengalaman yang ada, tak jarang ada yang menggunakan cara-cara yang dilarang oleh regulasi, salah satunya adalah politik uang.Tujuannya untuk mendongkrak elektabilitas di hari pemungutan suara secara instan.
Pasti telah kita ketahui bahwa politik uang adalah embrio dari suburnya praktek korupsi kepala daerah.
Pengalaman electoral sebelumnya, dugaan politik uang cenderung meningkat terjadi pada masa kampanye berakhir, masa tenang bahkan ketika hari pemungutan suara.
Maka tak heran kita mengenal istilah-istilah yang merupakan salah satu bentuk “efuimisme” dari politik uang.
Jangan lupa, Pilkada kali inidilakukandimasaPandemi Covid-19. Kita tahu, bahwa kondisi masyarakat mengalami penurunan kemampuan ekonominya yang cukup tajam, yang berpengaruh pada makin besarnya ruang politik.
Dan ini telah disadari sebagai salah satu bentuk kerawanan khusus dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Maka sudah pasti, politik uang adalah ancaman nyata di dua pekan mendatang ini.
Larangan dan Sanksi
Secara normatif, norma larangan dan sanksi politik uang dalam pilkada diatur dalam Pasal73, Pasal 153 dan Pasal 187A UU 10/2016.
Jenis sanksi yang bisa dikenakan ada dua: administratif dan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bagus-sarwono.jpg)