Daftar Lengkap Besaran UMK Jawa Timur 2021 : Kota Surabaya Tertinggi, Kabupaten Sampang Terendah
Hasil keputusan besaran UMK untuk 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur resmi diumumkan gubernur Khofifah Indar Parawansa
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021.
Hasil keputusan besaran UMK untuk 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tersebut juga telah resmi diumumkan dan diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (22/11/2020) malam.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, beserta Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja dan dari unsur pengusaha serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Gubernur telah membungkus usulan besaran UMK dari bupati dan walikota dan melakukan rasionalisasi, yang menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020.
Baca juga: Besaran UMK Kota Magelang Tahun 2021 Rp 1.914.000
Baca juga: BREAKING NEWS : RESMI, Inilah Rincian Kenaikan UMK di Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepgub tersebut berisi tentang keputusan gentang Upah Minumum Kabupaten Kora di Jawa Timur tahun 2021.
Kepgub ini telah ditandatangani gubernur tanggal 21 November 2021.
Dalam lampiran kepgub tersebut dirincikan besaran UMK masing-masing daerah untuk tahun 2021.

Berikut daftar lengkap besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2021 :
Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
Kota Malang Rp 2.970.502,73