Curhatan Guru Honorer Non Katagori Kepada Wakil Rakyat di DPRD DIY
GTKHNK35 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membawa dua tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membawa dua tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY terkait kesejahteraan mereka.
Tuntutan tersebut yaitu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menurunkan Keputusan Presiden (Keppres) yang isinya berupa pengangkatan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada tenaga kependidikan dan guru honorer non katagori dengan usia 35 tahun ke atas secara afirmasi masa kerja.
Tuntutan kedua, mereka meminta agar tenaga kependidikan atau guru honorer non katagori segera mendapat gaji minimal, sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Menurut mereka, pemberian upah bagi tenaga kependidikan dan guru honorer non katagori, apabila diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dirasa tidak mencukupi lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap Kabupaten/Kota berbeda nilainya.
Humas GTKHNK35 Plus DIY, Yuda Sutawa, menyampaikan dua tuntutan tersebut agar DPRD dan pemerintah DIY bersedia mendukung impian para tenaga kependidikan dan guru honorer non katagori itu, untuk menjadi PNS meski rata-rata usia mereka di atas 35 tahun.
Alasan lamanya pengabdian menjadikan ia dan teman-teman sesama tenaga kependidikan lainnya berharap adanya klausul khusus dalam rekruitmen CPNS Tahun 2021 mendatang.
Harapannya, para tenaga kependidikan dan guru honorer non katagori ini dapat berstatus PNS dengan pertimbangan afirmasi masa kerja atau tanpa test.
"Kami sangat mengharapkan dari pak Gubernur untuk bisa memberikan dukungan rekomendasi," katanya, seusai audiensi di gedung DPRD DIY, Senin (23/11/2020).
Yuda menambahkan, sampai saat ini total tenaga kependidikan dan guru honorer non katagori di lima Kabupaten/Kota yakni Yogyakarta, Kabupaten yakni Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo mencapai sekitar 5000 orang.
"Sekitar 5000-an. Tapi lebih banyak di empat kabupaten. Kalau Kota Jogja malah sedikit. Mungkin sudah sejahtera," tegas Yuda.
Dari jumlah tersebut, rata-rata masa pengabdian di sekolah antara 10 hingga 15 tahun, dengan gaji perbulan antara Rp300 hingga Rp500 ribu.
"Ada yang 10 sampai 15 tahun. Mereka rata-rata digaji Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per satu bulan," ungkapnya.
Hal yang sama juga dirasakan Widiarti, pengajar guru agama Katolik di tiga Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.
Sistem pengupahan yang ia dapat berupa sistem tenaga honorer kontrak selama satu tahun.
Widi, sapaan akrabnya ini menjelaskan, untuk saat ini kebutuhan guru agama, khususnya pengetahuan agama Katolik sangat tinggi.