Satgas KTR Malioboro Masih Dimatangkan, Pemkot Yogya Andalkan Jogoboro untuk Pengawasan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mematangkan proses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Azka Ramadhan
Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. Pemkot Yogya menyebut, masih banyak pengunjung abai terhadap larangan merokok. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mematangkan proses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.

Untuk sementara, pengawasan terhadap kebijakan yang baru berusia sekira satu pekan itu, diemban petugas Jogoboro.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, nantinya Satgas KTR Malioboro berisi gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk di dalamnya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena menyangkut juga mengenai tata cara pembayaran denda.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang KTR, termuat sanksi denda uang tunai hingga Rp7,5 juta, bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat terlarang.

Baca juga: KPU Kota Magelang Mulai Pengadaan Logistik Pilkada 2020

Baca juga: Update Covid-19 Kulon Progo 22 November 2020, Tambah 21 Pasien Positif

Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan skema pasti, mengenai penangannya di lapangan.

"Kita sedang bicarakan dengan instansi lainnya, agar proses kerja Satgas ini bisa lebih ringan dan beberapa mekanisme makin tertata. Makanya, kita sedang susun mekanisme pembentukan Satgasnya itu," ungkap Heroe.

Sembari mempersiapkan Satgas, pihaknya mengintensifkan upaya sosialisasi kepada warga masyarakat, pengunjung dan para pelaku usaha di kawasan Malioboro, terkait penerapan KTR.

Ia tak menampik, sejauh ini masih dijumpai perokok yang abai, atau belum memahami aturan.

"Kita pasrahkan teman-teman Jogoboro dulu ya. Kalau ada yang merokok langsung turun. Kita masih temukan beberapa yang merokok di Malioboro, tapi langsung diingatkan sama Jogoboro. Kebanyakan wisatawan, dan dikasih tahu kalau merokok, ya di tempat khusus," terangnya.

Baca juga: Pasca Dilantik, 1.900 PTPS Pilkada Gunungkidul Akan Jalani Rapid Test

Baca juga: Makin Lancar, Pemkot Yogya Yakini Sistem Satu Arah Jalan Letjen Suprapto Tak Matikan Ekonomi

Kini, setidaknya terdapat empat tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo. Heroe pun memastikan, jumlahnya masih akan ditambah lagi di beberapa titik strategis.

"Sekarang di setiap zona juga ada papan kawasan tanpa rokok. Kita akan menambah satu, atau dua tempat khusus merokok lagi ya, kalau itu memungkinkan. Khususnya di  sebelah barat," tandas Wakil Wali Kota.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, meski sudah menyandang status KTR, bukan berarti para pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan merokok di sepanjang Malioboro. Menurutnya, Pemkot Yogyakarta tetap menjamin hak seluruh perokok, selama itu dilakukan di tempat yang legal.

"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro. Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ujarnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved