Hendak Liput Pencopotan Baliho FPI, Handphone Wartawan di Jakarta Malah Dirampas Oknum Anggota TNI
Hendak Liput Pencopotan Baliho FPI, Handphone Wartawan di Jakarta Malah Dirampas Oknum Anggota TNI
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Oknum anggota TNI merampas handphone milik wartawan Kompas.com bernama Nirmala Maulana seusai mengabadikan kegiatan penurunan baliho Front Pembela islam di kawasan Jalan Slipi 1 dan Jalan KS Tubun, Jakarta.
Handphone milik Nirmala akhirnya dikembalikan oleh perwakilan dari Kodim Jakarta Barat setelah sempat dibawa oleh oknum anggota TNI.
Kasus perampasan handphone milik wartawan ini terjad di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang pada Jumat (20/11/2020) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Nirmala mengaku saat kejadian dirinya hendak melakukan wawancara warga terkait dengan pencopotan poster Habib Rizieq di sekitar Tanah Abang.
"Niatnya mau wawancara warga yang menyaksikan pencopotan poster Habib Rizieq di sekitar Tanah Abang.
Tapi, sebelum sampai Tanah Abang, ada pencopotan poster di percabangan Jl Slipi I dan Jl KS Tubun," ujar Nirmala.
Nirmala pun memutuskan berhenti dan mengambil beberapa foto menggunakan telepon selulernya.
Ketika selesai, Nirmala menuju kembali ke motornya.
"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.
Baca juga: Pengamat: TNI Jangan Ikut Urus Penegakan Hukum. Komentari Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq
Baca juga: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Sikap Tegas Pangdam Jaya hingga Pasukan Elite Awasi Markas FPI
Kedua anggota TNI itu memintanya menghapus foto-foto yang baru saja diabadikannya.
Saat itu, Nirmala tidak bisa bergerak leluasa karena sudah dipiting hingga jatuh tersungkur.
Dia juga tidak sempat melihat wajah anggota TNI yang mengadangnya.
"Yang jelas, mereka memakai seragam TNI. TNI yg lain melihat, juga warga-warga sekitar. Belum sempat menghapus foto, hp saya dirampas," ucap dia.
Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala.
Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.
Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.
Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu.
Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.
Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.
"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.
Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi.
Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI