Kota Yogya

Denda Merokok Rp7,5 Juta di Malioboro Diterapkan Tahun Depan

Penerapan sanksi memang harus dilakukan lantaran rokok dinilai bisa sebagai satu dari beberapa media penyebaran COVID-19.

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi saat meninjau kesiapan salah satu tempat khusus merokok di sebelah utara Malioboro Mall, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan denda senilai Rp7,5 juta atau kurungan selama satu bulan pada Januari 2021 bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro.

Amanat itu telah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan, saat ini pihaknya masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung di Malioboro.

Diharapkan, masyarakat tahu tentang aturan itu dan pihaknya tidak lagi mendapati perokok yang melanggar KTR di Malioboro

"Saat ini masih sosialisasi terus, agar masyarakat siap jika nanti penegakkan dilakukan, karena dendanya memang cukup besar. Sosialisasi paling tidak hingga akhir Desember nanti dan awal 2021 sudah mulai penegakan," kata Heroe, Jumat (20/11/2020). 

Baca juga: Resmi Jadi KTR, Pengunjung Malioboro Tidak Bisa Lagi Merokok Sembarangan

Heroe menegaskan, penerapan sanksi memang harus dilakukan lantaran rokok dinilai bisa sebagai satu dari beberapa media penyebaran COVID-19.

Selain itu Malioboro diharapkan bisa menjadi pilot project KTR agar kawasan itu makin rapi, sehat sebagai satu di antara destinasi favorit wisatawan saat berada di Kota Pelajar.

Saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan dan mematangkan petunjuk teknis mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR, hingga tata cara mekanisme pembayaran denda untuk sanksi nantinya ketika penegakan Perda mulai dijalankan.

"Untuk penegakan Perda kan semuanya harus disiapkan juga. Termasuk pembentukan Satgas KTR-nya yang direncanakan personel berasal dari antar OPD. Untuk sementara ini selama sosialisasi peran itu dijalankan Jogoboro," jelas dia.

Tak hanya itu penambahan papan petunjuk dan sosialisasi KTR juga terus dilengkapi termasuk ruangan untuk merokok.

Saat ini sudah tersedia empat ruangan khusus merokok dan dalam waktu dekat akan ditambahi lagi ruangan tersebut khususnya di Malioboro sisi barat.

"Dari laporan di lapangan, memang masih ditemukan beberapa orang merokok di Malioboro tapi diingatkan dan diarahkan ke tempat khusus merokok. Kebanyakan wisatawan dan rencananya akan kami tambah dua lagi tempat khusus merokok," pungkas Heroe.

Koordinator Lapangan Jogoboro, Endro Jatmiko mengakui bahwasanya pihaknya masih menemukan pengunjung yang abai dengan aturan KTR di kawasan itu.

Baca juga: Empat Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Terlebih di akhir pekan, cukup banyak ditemui wisatawan maupun pengunjung yang merokok tidak pada tempat khusus merokok

"Yang jelas kita tegur dan rokok harus segera dimatikan atau dibuang karena memang ada sebagian pengunjung yang belum tahu mengenai KTR di Malioboro," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved