Kota Yogya

Resmi Jadi KTR, Pengunjung Malioboro Tidak Bisa Lagi Merokok Sembarangan

Setelah cukup lama tertunda, Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi saat meninjau kesiapan salah satu tempat khusus merokok di sebelah utara Malioboro Mall, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah cukup lama tertunda, Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).

Karena itu, baik pengunjung, maupun pelaku parwisata di sana, saat ini tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, upaya mewujudkan Malioboro sebagai KTR, sejatinya sudah digodog sejak tahun lalu.

Bahkan, rencananya, pada kisaran Maret 2020, bakal dideklarasikan.

Hanya saja, rencana ini tertunda karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Sepekan Uji Coba Semi Pedestrian, Kualitas Udara di Kawasan Malioboro Membaik

Ia tidak menampik, untuk mencanangkannya, dibutuhkan pembahasan panjang bersama unsur masyarakat, maupun kelompok dan komunitas di seantero Malioboro.

Menurut Heroe, realisasi KTR ini demi keamanan dan kenyamanan Malioboro sebagai objek wisata.

"Keamanan dan kenyamanan bukan dalam hal menikmati Malioboro saja, tapi juga terjaga kesehatannya. Selain dari sisi protokol kesehatan untuk menghindari sebaran corona, kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," tambahnya.

Walau begitu, Wawali memastikan tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok.

Sejauh ini, tersedia empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.

"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro. Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ungkapnya.

"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya. Tapi, kami tetap berharap, agar pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," tambah Heroe.

Baca juga: Cerita dari Pelaku Becak Motor Malioboro, Mulai dari Sepi Pelanggan Hingga Menunggak Sewa

Namun, untuk tahapan awal ini, pihaknya masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, belum akan diterapkan.

Paling tidak, imbuhnya, diperlukan sekira satu bulan untuk membiasakan masyarakat.

"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui bahwa Malioboro ini kawasan tanpa rokok. Penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti ya," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved