Saksi Sidang Jaksa Pinangki Akui Diperintahkan untuk Buang Bukti Transfer Penukaran Valas

Saksi Sidang Jaksa Pinangki Akui Diperintahkan untuk Buang Bukti Transfer Penukaran Valas

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (18/11/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Beni Sastrawan.

Dalam keterangan di depan majelis hakim, Beni mengaku diperintahkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk membuang bukti transfer uang hasil penukaran valuta asing (valas).

Beni awalnya membenarkan bahwa ia diminta oleh Yogi untuk menukar valas milik Pinangki.

"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Beni saat sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, penukaran valas itu dilakukan sebanyak empat sampai lima kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.

Nominal yang ditukar pun beragam. Beni mengaku beberapa kali menukarkan 10.000 dollar Amerika Serikat.

Suatu waktu, ia menukar uang sebesar 17.600 dollar AS.

Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki

Setelah ditukarkan, uang kemudian ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini.

"Perintahnya satu transfer ke rekening Ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ungkap dia.

Namun, Beni tidak menyimpan bukti transfer tersebut.

Menurut pengakuannya, Yogi menyuruh untuk membuang bukti transfer itu.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Suami Jaksa Pinangki Perintahkan Buang Bukti Transfer Uang Hasil Penukaran Valas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved