Harapan Jerinx SID hingga Doa Sang Istri Jelang Sidang Putusan Kasus 'IDI Kacung WHO'

Jerinx SID berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian

Editor: Muhammad Fatoni
tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). Jaksa mementahkan pembelaan Jerinx SID dan menilai perbuatan baiknya tak sebanding dengan dampak unggahannya. 

TRIBUNJOGJA.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Kamis (19/11/2020) mendatang.

Demikian disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Janji I Gede Ari Astina alias Jerinx Saat Sidang Pledoi Kasus Kacung WHO

Baca juga: Jawab Pledoi yang Disampaikan Jerinx, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Drummer SID

Suami dari Nora Alexandra kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya.

Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengcopy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," imbuh Jerinx.

Babak Krusial

Sebelumnya, penasehat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan, duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.

"Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis. Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik," kata Gendo, saat dihubungi, Senin (16/11/2020) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved