Buntut Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, 2 Kapolda Dicopot hingga Rencana Pemanggilan Anies Baswedan

Dua petinggi Polri yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot, dan Polisi akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi

Editor: Muhammad Fatoni
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal via Kompas.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) hari ini.

Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa penyelenggara acara pernikahan tersebut.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” kata dia. 

Anies Surati Rizieq

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Terkait Acara Rizieq Shihab, Jawab Kritikan hingga Penerapan Ancaman Denda

Baca juga: PA 212 Rencana Gelar Reuni 2 Desember, Keputusan Izin Penggunakan Monas di Tangan Anies Baswedan

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab, sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.

Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.

( tribunjogja.com/ kompas.com )

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerumunan Massa Rizeq Shihab yang Berbuntut Pencopotan 2 Kapolda dan Pemanggilan Anies"

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved