BLT Gaji Karyawan Termin II Kembali Akan Ditransfer Pekan Ini, Segera Cek Rekeningmu
Penyaluran BLT gaji karyawan tersebut akan dilakukan melalui skema transfer langsung ke rekening penerima yang dinyatakan memenuhi syarat.
TRIBUNJOGJA.COM - BLT subsidi gaji karyawan untuk termin kedua direncanakan kembali akan mulai ditransfer pada pekan ini.
Penyaluran BLT gaji karyawan tersebut akan dilakukan melalui skema transfer langsung ke rekening penerima yang dinyatakan memenuhi syarat.
BLT gaji karyawan sebenarnya telah mulai ditransfer ke beberapa rekening penerima mulai pekan pertama dan kedua November 2020 lalu.
Namun, penyaluran BLT gaji karyawan tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.
Sehingga, masih ada beberapa karyawan yang belum menerima BLT termin II tersebut hingga saat ini.
Baca juga: BLT Gaji Karyawan Termin II Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziah
Baca juga: Cek Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin Kedua, Sudah Mulai Ditransfer Pekan Ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (14/11/2020).
Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Baca juga: UPDATE Terbaru BLT Karyawan, Jumlah Penerima Berkurang, Data 2,1 Penerima Sudah Dikirim ke KPPN
Baca juga: Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.
Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Ditransfer 2 Gelombang Sekaligus
Diketahui sebelumnya, BLT karyawan gelombang 2 sudah dicairkan oleh pemerintah dan ditargekan ditransfer untuk dua gelombang sekaligus.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan BLT Karyawan atau subsidi gaiji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank swasta lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.
Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Tak Jadi Cair di Pekan Pertama November 2020, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Penyebab Jumlah Penerima Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Berkurang
Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
( tribunjogja.com )