Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.
TRIBUNjogja.com JAKARTA -- Semenjak mewabahnya pandemi Covid-19, banyak sektor yang sangat terpukul.
Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM.
Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Kentungan Geger Penemuan Mayat Luka Parah di Bagian Wajah
Baca juga: Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba di Muba Serang Polisi Pakai Senpi, Nahas Peluru Malah Kenai Bocah
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Kisah Pahit Joe Biden Sebelum Terpilih Sebagai Presiden Amerika
Baca juga: Tak Kuat Tahan Hasrat, Pasangan Ini Nekat Mesum di Kuburan, Endingnya Digeropyok Warga
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).