Kriminalitas

TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan

Satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Jajaran Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya dibuang di lapangan Kentungan beberapa waktu lalu, Jumat (13/11/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri penemuan mayat di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok pada Senin (09/11/2020) lalu akhirnya terungkap.

Korban, FAR (22) merupakan korban pembunuhan

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Tersangka adalah FEY (37), yang tak lain adalah teman korban.

Tersangka FEY bukan tersangka satu-satunya, ad tersangka lain yakni ASP (22) yang saat ini masih buron.

Baca juga: Polda DI Yogyakarta Bantu Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk

"Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman. Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30, dan tersangka berhasil diamankan pukul 11.00an. Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan,"katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).

Motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.

Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.

Namun sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.

Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.

Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.

"Setelah itu ASP menghubungi FEY, menyampaikan peristiwa itu. ASP dihajar orang tetapi korban diam saja tidak membantu. Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu,"tuturnya.

"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya. Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku,"sambungnya.

Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5kg ke arah korban.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sesosok Mayat Penuh Luka Ditemukan di Jalan Yogya-Wonosari, Diduga Korban Pembunuhan

Korban mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala.

Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aldhino Prima menambahkan tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadar.

Setelah tidka ada respon, tersangka menyiram air, dan tetap tidak ada respon.

Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.

"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada kaleng cat 5 kg yang juga diguakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban. Harapannya ASP segera menyerahkan diri saja,"tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan engan ancaman penjara 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved