Alasan TNI Beri Sanksi Kopda Asyari, Prajurit yang Bikin Video Kepulangan Rizieq Shihab

Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam

Editor: Iwan Al Khasni
DOKUMENTASI PRIBADI
Tangkapan layar video prajurit TNI AD menyambut dan mengamankan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Aparat keamanan justru kita wanti-wanti, kawal dengan baik, jangan diganggu walaupun mereka sendiri yang menganggu, menganggu jalan maksudnya, menganggu publik, kan begitu," tuturnya.

Oleh karenanya, Moeldoko justru kebingungan jika ada wacana rekonsiliasi. Sebab, menurut dia, tak ada yang perlu direkonsiliasi antara pemerintah dengan Rizieq Shihab.

"Jadi menurut saya istilah rekonsiliasi itu, apanya yang direkonsiliasi? Asal kita semuanya baik-baik bekerja nggak ada masalah kok. Kita bukan pada posisi apakah itu, enggak, posisinya baik-baik aja kok sebenernya," tandas Moeldoko.

Dilansir dari Kompas TV, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bicara soal rekonsiliasi antara pihaknya dengan pemerintah.

Habib Rizieq sedianya tak menutup pintu untuk rekonsiliasi. Namun demikian, sebelum menuju ke arah sana, ia minta pemerintah untuk menyetop kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab yang ditayangkan melalui kanal YouTube milik akun Front TV. "Ada teriak-teriak rekonsiliasi.

Mana mungkin rekonsiliasi bisa digelar kalau pintu dialog tidak dibuka," kata Rizieq Shihab mengawali pernyataannya yang dikutip pada Rabu (11/11/2020).

"Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Tak ada rekonsiliasi tanpa dialog. Dialog itu penting." Rizieq mengaku, telah menawarkan dialog kepada pemerintah sejak tahun 2017. Namun sampai saat ini, kata dia, tidak ada tanggapan dari pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved