Alasan TNI Beri Sanksi Kopda Asyari, Prajurit yang Bikin Video Kepulangan Rizieq Shihab

Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam

Editor: Iwan Al Khasni
DOKUMENTASI PRIBADI
Tangkapan layar video prajurit TNI AD menyambut dan mengamankan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNJOGJA.COM -- Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.

"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam."

"Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan.

Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial.

Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.

Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.

Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan.

Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.

Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved