CPNS 2019

Peserta Lolos CPNS 2019 yang Berkasnya Kurang Akan Dikirimi Notifikasi dari BKN Via WhatsApp

BKN menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang telah mengunggah berkas jika terdapat kesalahan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS Pemda DIY tahun 2019 mengikuti tahapan protokol kesehatan dan resgistrasi di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/9/2020). SKB CPNS 2029 yang sempat tertunda karena pandemi virus Covid-19 kini kembali dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Tribunjogja.com - Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan pemberkasan melalui akun masing-masing peserta di laman sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH dan pengunggahan berkas dilakukan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Sementara, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2019 disampaikan oleh instansi secara lengkap pada SAPK dan DOCUDigital selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, BKN menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang telah mengunggah berkas jika terdapat kesalahan.

"Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut," kata Diah kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Notifikasi akan diberikan untuk dokumen persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.

Diah mengimbau peserta untuk memastikan nomor Handphone yang diinfokan saat registrasi atau pendaftaran selalu aktif.

Notifikasi akan dikirimkan dari nomor +62-877-8775-4000.

Notifikasi dikirimkan secara otomatis, setelah instansi memeriksa unggahan dokumen pemberkasan.

Setelah itu, peserta diimbau masuk ke akun SSCN masing-masing dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala.

Baca juga: Info Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2019 yang Telah Lolos Seleksi

Sistem SSCN-DOCUDigital BKN

- Akan menginformasikan kepada peserta CPNS 2019 apabila terdapat kondisi, semisal Dokumen persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.

- Notifikasi dikirimkan secara otomatis, setelah instansi memeriksa unggahan dokumen pemberkasan kalian

- Peserta dimohon untuk masuk ke akun SSCN dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala

- Ingat! Pastikan data yang diinput dan dokumen yang diunggah adalah data yang sesuai

- Nomor resmi DOCUDigital BKN 087787754000

Berikut contoh notifikasi yang akan diberikan:

Notifikasi SSCN-DOCUDigital

Sistem SSCN dan DOCUDigital secara otomatis mengirimkan pesan ini setelah Instansi memeriksa unggahan dokumen pemberkasan Anda.

Kami informasikan bahwa terdapat dokumen persyatan yang belum valid yaitu DRH, SURAT KETERANGAN NAPZA.

Mohon untuk masuk ke Akun SSCN anda kembali untuk mengunggah ulang dokumen yang sudah diperiksa Instansi. Unggah ulang hanya dapat dilakukan maksimal satu kali.Terima kasih

Sistem SSCN-DOCUDigital BKN

Pesan ini dikirim otomatis melalui sistem, mohon untuk tidak dibalas.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut.

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Baca juga: Inilah Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan Rincian Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved