Kepala Dinsos Kota Yogyakarta Jelaskan Tahapan dan Proses Pendistribusian BST dari Pemerintah

Proses distribusi pun dilakukan melalui beberapa langkah dan tahapan, agar penyalurannya tepat sasaran.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Kepala Dinsos Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, dan Kepala Kantor Pos Yogyakarta, Arif Yudha Wahyudi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah Kota Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Yogya yang bersinergi dengan PT Pos Indonesia.

Proses distribusi pun dilakukan melalui beberapa langkah dan tahapan, agar penyalurannya tepat sasaran.

Demikian disampaikan Kepala Dinsos Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi faktor penentu dalam proses pendistribusian BST adalah kejujuran seluruh elemen masyarakat, terutama dalam proses administrasi.

Sebelum proses distribusi, kata dia, Dinsos Kota Yogyakarta mengelola data calon penerima BST, yang kemudian dimutakhirkan dalam bentuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengelolaan data itu bertujuan menghindari kemungkinan pembagian BST yang tidak tepat sasaran dan dobel.

Dia menjelaskan, BST menyasar seluruh keluarga yang tercatat sebagai keluarga miskin dengan didasarkan pada 16 parameter yang ditinjau dengan baik secara berkas maupun data lapangan.

“Itulah sebabnya, diperlukan kerja sama semua pihak. Termasuk dari masyarakat sendiri. Harapannya ini bisa meminimalkan bantuan yang tidak tepat sasaran,” ucap dia melalui siaran pers, Kamis (12/11/2020).

Sementara Kepala Kantor Pos Yogyakarta, Arif Yudha Wahyudi, mengatakan saat ini pihaknya mengurus 60.900 penyerapan data bantuan di dua wilayah, yaitu Sleman dan Kota Yogyakarta, serta beberapa irisan wilayah Bantul.

Prosedur penyerapan, kata dia, dibagi menjadi dua.

Pertama, dilakukan melalui komunitas yang ada di lingkungan sekitar penerima bantuan.

Dengan begitu, bantuan nantinya bisa diambil oleh warga sekitar langsung, dengan sistem kupon antrean.

“Bantuan tersebut bisa diambil dalam kurun waktu sampai dengan satu bulan. Prosesnya dilakukan dengan memindai barcode DTKS; mengecek data informatif; bersedia difoto untuk bukti pengambilan,” paparnya.

Kedua, lebih ditekankan untuk masyarakat yang lansia dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengambil bantuan secara mandiri.

“Kerja sama antara semua pihak memudahkan penyerapan bantuan. Lebih khusus lagi, penyerapan bantuan yang tepat sasaran. Dengan begitu masyarakat yang menerima bantuan adalah masyarakat yang benar-benar salam keadaan yang kurang mampu,” urainya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved