CATAT, Mulai 16 November 2020 Aturan Semi Pedestrian Malioboro akan Ditetapkan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menggelar rapat bersama pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meminta kejelasan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menggelar rapat bersama pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meminta kejelasan uji coba semi pedestrian di kawasan Malioboro.
Dalam rapat tersebut diputuskan tidak ada jam khusus selama masa uji coba.
Hanya saja Haryadi menegaskan setelah tanggal 15 November 2020, masyarakat diminta untuk patuh terhadap aturan semi pedestrian yang akan ditetapkan.
Ia menegaskan, untuk penetapan giratori atau sistem satu arah (SSA) pada beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta, akan tetap diberlakukan.
"Hanya saja akan diperkuat dengan rambu-rambu jalan. Termasuk di Malioboro kami lebih menyebut pelarangan, bukan pembatasan," katanya saat ditemui di Kepatihan, Kamis (12/11/2020).
Ia menambahkan, berkaitan dengan evaluasi yang telah ditentukan, Haryadi masih tetap berkompromi dengan segi waktu.
Baca juga: Warga Lereng Merapi Kerap Dengar Suara Gemuruh, Tapi Tetap Beraktivitas Normal
Baca juga: Bawaslu Sleman Temukan 4 Akun yang Langgar Iklan Medsos
"Komprominya dari segi waktu. Terkait akses masuk dan keluar Malioboro. Ini yang kami evaluasi," tegas dia.
Dari rapat yang dilakukan, pihaknya baru akan mengumumkan hasil final dari uji coba semi pedestrian tersebut pada hari Senin (16/11/2020) mendatang.
Namun selama masih dalam masa uji coba, pembatasan waktu tidak lagi menjadi persoalan.
Sebelumnya, Plt Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan per hari ini, Kamis (12/11/2020) terdapat perubahan jadwal semi pedestrian di Malioboro.
Semula pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, menjadi 17.00 hingga 22.00 WIB.
Setelah dirapatkan kembali dengan Pemerintah DIY dan Pemkot Yogyakarta, kini kebijakan itu menjadi sebuah hal yang fleksibel selama masa uji coba berlangsung.
"Selama masa uji coba boleh berubah jadwalnya. Tapi mulai tanggal 16 November 2020, tidak boleh," tegasnya.
Haryadi menegaskan agar masyarakat tidak perlu merasa bingung selama masa uji coba berlangsung hingga tanggal 15 November 2020 tersebut.
Apabila ada kendaraan yang melintas di Malioboro saat pagi hingga sore hari kendaraan tersebut hanya akan dibiarkan.
"Tidak usah bingung. Namanya saja uji dan coba. Barulah kalau sudah tanggal 16 November akan ditetapkan, dengan penyempurnaan rambu-rambu," ungkapnya.
Penetapan itu menurut Haryadi bukan disebut sebuah penetapan aturan, melainkan penetapan manajemen rekayasa lalu lintas.
Lebih lanjut Haryadi menyampaikan, sejauh ini Pemkot Yogyakarta menghormati keputusan dari pemerintah DIY sebagai yang berwenang atas penetapan manajemen rekayasa jalan.
Namun, secara administrasi seharusnya hal itu menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Penambahan 7 Kasus Baru Pada 12 November 2020
Baca juga: BOP TK dan PAUD di Yogyakarta Tahap 2 Belum Cair, Lembaga Masih Andalkan BOSDA
"Terkait adanya komentar beberapa kendaraan lolos masuk ke kawasan Malioboro, untuk saat ini masih akan dinilai oleh tim manajemen rekayasa," urainya.
Ia meminta kepada Dishub DIY untuk tidak terlalu kaku dalam menetapkan jadwal semi pedestrian di kawasan Malioboro.
Hal itu lantaran menurut Haryadi kerangka saat ini masih dalam tahap uji coba.
Secara pribadi, Haryadi meminta agar penetapan semi pedestrian pada tanggal 16 November mendatang sebaiknya dilakukan saat sore hingga malam hari.
"Jadi Dishub DIY jangan terlalu kaku. Dan secara pribadi kami meminta penerapan semi pedestrian sebaiknya saat sore hingga malam," terang Haryadi.
Ia berharap saat penerapan skema rekayasa tersebut ditetapkan, masyarakat harus patuh dengan segala kebijakan. (hda)
