BLT Karyawan Swasta

BLT Karyawan Gelombang 2 Batch Kedua Dicairkan Hari Ini, Ditransfer untuk 2,7 Penerima

BLT Karyawan Gelombang 2 Batch Kedua Dicairkan Hari Ini, Ditransfer untuk 2,7 Penerima

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kata Kemenaker soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Ini Kriteria Karyawan yang Tak Lagi Dapat

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved