Jamin Hak ABH, Pemkot Yogyakarta Dorong Sinergitas Antar Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendorong sinergitas berbagai pihak untuk memberikan jaminan kepada anak berhadapan hukum (ABH)

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendorong sinergitas berbagai pihak untuk memberikan jaminan kepada anak berhadapan hukum (ABH), supaya hak-haknya terpenuhi.

Harapannya, penanganan ABH mampu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, Fatma Rosihati menuturkan, secara kelembagan, apa yang tersedia sejatinya sudah cukup lengkap.

Tetapi, penguatan sinergitas masih diperlukan.

"Karena mungkin saking handarbeninya pada anak. Semua ingin ikut terlibat. Makanya, perlu sinergitas antara lembaga-lembaga itu, agar bisa menjalankan fungsi sesuai wewenang masing-masing," ujarnya Rabu (11/11/2020).

Baca juga: UPDATE Terkini Gunung Merapi : Terdengar 6 Kali Suara Guguran di Puncak Merapi Hingga Petang Ini

Baca juga: Sisi Utara Underpass Kentungan Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Bermotor Sejak 17-19 November 2020

"Apalagi, memang anak berhadapan hukum harus dilindungi. Tidak hanya korban, tapi pelaku pun harus dilindungi ya, baik dari pendampingan hukum, maupun pendampingan secara psikologisnya," tambah Fatma.

Ia mengatakan, sinergitas antar lembaga dalam menangani ABH terakhir sejatinya sudah cukup baik.

Sedikitnya dua anak harus tersandung masalah hukum setelah mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang berujung rusuh di kawasan Malioboro tempo hari.

Menurutnya, saat itu, elemen Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang merupakan pendamping pelaksanaan program kesejahteraan sosial anak (PKSA), sudah menjalin sinergi dengan Polresta Yogyakarta untuk melakukan asesmen terhadap kedua ABH tersebut.

Baca juga: ORI DIY Soal Pencairan Dana PIP: Boleh Pilih Kolektif Atau Mandiri

Baca juga: Yayasan Biennale Yogyakarta Gelar Pameran Your Connection Was Interrupted di Gedung TBY

"Sakti Peksos menjangkau asesmennya itu, dengan standar pertanyaan yang disesuaikan. Kemudian orang tua anak juga diberi penguatan secara psikis, karena anak itu akhirnya jadi tahanan rumah, tetap diperbolehlan pulang selama proses hukumnya masih berjalan," ungkapnya.

Walau begitu, secara umum, pihaknya dapat bernafas lega karena tingkat ABH di Kota Yogyakarta berangsur menurun, setelah kasus klitih yang sempat marak beberapa waktu lalu kini makin jarang dijumpai.

Karena itu, pihaknya bisa fokus mendampingi kedua ABH teranyar itu.

"Yang jelas, ketika nanti ditahan misalnya, harus dipastikan hak-hak pendidikannya. Apakah itu dengan opsi kejar paket, atau pembelaja privat," terang Fatma.

"Tidak kalah penting, orang tua harus didampingi terus ya, bagaimana anak ini bisa berubah, agar tidak kembali lagi dengan perilaku serupa," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved