Gunungkidul
Bawaslu Gunungkidul Tertibkan Ratusan APK di Wonosari
Sebagian besar APK dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar pada Selasa (10/11/2020) siang.
Proses penertiban melibatkan aparat Satpol-PP Gunungkidul.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto menyampaikan ini menjadi hari pertama untuk penertiban APK tahap kedua.
"Hari ini kami tertibkan lebih dari 300 unit APK khusus di wilayah Kapanewon Wonosari. Ada 3 tim yang menyebar melakukan penertiban," kata Darmanto.
Menurutnya, sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020.
Baca juga: Intip Dana Kampanye Paslon Pilkada Gunungkidul, Versi KPU Tak Ada Kejanggalan, Publik Silahkan Akses
Jenis APK yang ditemukan melanggar adalah baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul.
Darmanto mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat ada lebih dari 9 ribu APK yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul.
Sekitar 1.700 lebih dianggap melanggar tata cara dan zonasi pemasangannya.
"70 persen pelanggaran tata cara pemasangan, paling banyak jenis rontek," ungkapnya.
Darmanto mengungkapkan pelanggaran APK dilakukan merata oleh seluruh paslon.
Adapun saat tahap pertama lalu terdapat 2 APK berbentuk baliho yang ditertibkan.
Keduanya terpasang di zona terlarang yaitu dekat dengan kantor pemerintahan dan fasilitas publik.
Sesuai jadwal, proses penertiban APK tahap kedua ini akan dilakukan selama 6 hari.
Selain Wonosari, penertiban akan dilakukan di Patuk, Nglipar, Gedangsari, Playen, Ngawen, Semin, Ponjong dan Karangmojo.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Deklarasi Kepatuhan Prokes
"Kami upayakan proses penertiban akan berlangsung lebih cepat, dengan mekanisme bagi tugas dari tim yang ada," jelas Darmanto.