Berita Gunungkidul

Intip Dana Kampanye Paslon Pilkada Gunungkidul, Versi KPU Tak Ada Kejanggalan, Publik Silahkan Akses

Intip Dana Kampanye Peserta Pilkada Gunungkidul, Versi KPU Tak Ada Kejanggalan, publik silahkan akses

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ilustrasi : Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani paska acara penetapan peserta Pilkada 2020, Rabu (23/09/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum lama ini telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

Laporan tersebut diserahkan oleh tim masing-masing pasangan calon (paslon).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menyampaikan keempat paslon menyerahkan laporan tepat waktu, yaitu pada 31 Oktober lalu.

"Kami pastikan sampai saat ini tidak ada masalah atau kejanggalan dari laporan dana kampanye seluruh paslon," kata Rohmad, Minggu (08/11/2020).

Baca juga: Gunung Merapi Siaga, Pengungsi Kelompok Rentan Terus Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga: Waspada Efek La Nina Mulai Terjadi Di Gunungkidul, Turun Hujan Deras, Angin Kencang dan Ombak Tinggi

Berdasarkan data yang diberikan Rohmad, 3 dari 4 paslon menggunakan dana pribadi untuk kampanye.

Ketiganya adalah paslon Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, dan Sunaryanta-Heri Susanto.

Paslon BWH-Benyamin Sudarmadi tercatat sebagai penerima dana kampanye tertinggi, dengan total mencapai Rp 2,665 miliar.

Dana tersebut berasal dari sumbangan pribadi sebesar Rp 1 miliar, sumbangan perseorangan Rp 75 juta, dan sumbangan badan hukum swasta total Rp 1,580 miliar.

Selanjutnya paslon Sunaryanta-Heri Susanto yang juga memanfaatkan dana pribadi Rp 1 miliar.

Lalu Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi sebesar Rp463 250.000,00.

"Paslon Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi menerima sumbangan dari partai politik pendukung sebesar Rp 170.050.000,00," papar Rohmad.

Sehari setelah penyerahan, KPU Gunungkidul langsung mengunggah dokumen laporan seluruh paslon ke situs resmi www.kab-gunungkidul.kpu.go.id. Publik pun bisa mengakses rincian dari laporan dana kampanye tersebut.

Rohmad mengatakan ini merupakan penyerahan tahap kedua. Sebelumnya tim paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Menjelang pencoblosan, paslon wajib menyerahkan satu laporan lagi ke KPU Gunungkidul.

"Paslon wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada 6 Desember nanti. Jika tidak keikutsertaan di Pilkada akan dianulir," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved