Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Anak : Gula Darahnya Tinggi Sekali
Gatot Brajamusti meninggal dunia akibat komplikasi diabetes dan darah tinggi yang diindikasikan dengan tinggi kadar gula darah
TRIBUNJOGJA.COM - Gatot Brajamusti meninggal dunia pada hari Minggu (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta sekitar pukul 16.11 WIB. Berdasarkan informasi, manta ketua umum Parfi ini meninggal akibat hipertensi dan tinggi gula darah.
Hal itu dibenarkan anak mendiang Gatot, Suci Patia, yang mengatakan bahwa ayahnya meninggal dunia karena diabetes.
"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci sebagaimana dilansir kompas.com.
Senada, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti juga membenarkan soal penyebab kematian Gatot Brajamusti.
Baca juga: Penjelasan Kenapa Stres Bisa Picu Naiknya Kadar Gula Darah Penderita Diabetes
"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu.
Adapun ketika dilarikan ke rumah sakit, Rika mengatakan, Gatot didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dari pihak lapas Cipinang kepada anak dan kuasa hukumnya," ujar Rika kemarin.
Menurut rencana, Gatot akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat hari ini.
Baca juga: 11 Herbal atau Rempah Penurun Gula Darah untuk Obat Diabetes Secara Alami
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Baca juga: Yang Harus Dilakukan Saat Insulin Tak Lagi Mampu Kendalikan Kadar Gula Darah
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gatot-brajamusti-kena-stroke-ringan_20180518_034051.jpg)