Sebanyak 1.103 Pelaku Wisata di Kota Yogya Masuk Daftar Bakal Calon Penerima Dana Hibah
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai memanggil pelaku wisata bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai memanggil pelaku wisata bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Nantinya mereka masih akan menjalani proses verifikasi terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana hibah yang dialokasi Kemenparekraf untuk Kota Yogyakarta ialah Rp 33,18 miliar.
Sebanyak 70 persen, atau Rp 23,229 miliar, akan diberikan kepada hotel dan restoran, sedangkan sisanya 30 persen bakal dikelola Dinas Pariwisata setempat.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Magelang Keluarkan Surat Pernyataan Bencana Merapi
Baca juga: Ini Profil Wedhus Gembel Yang Acap Menyertai Letusan Gunung Merapi
Kasubbid Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Rohmad Romadhon menandaskan, total bakal calon penerima dana hibah tersebut mencapai 1.103 pelaku parwisata.
Yakni, terdiri dari 587 hotel, kemudian 516 restoran.
"Sudah kami kirimkan. Kalau petugas kantor pos tidak bisa menemui alamatnya, surat itu akan dikembalikan pada kami, lalu kami kirim secara manual," tandasnya.
Menurut Rohmad, mereka yang menerima surat dari Pemkot belum dipastikan menerima dana hibah, karena semua bakal calon penerima masih akan diverifikasi lebih dulu.
Terutama, menyangkut sederet persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pengelola hotel, maupun restoran.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 November 2020: Kasus Baru Bertambah 3.778, Total Kini Jadi 429.574
Baca juga: Bupati Magelang: Pengungsi Dites Rapid Sebelum Masuk Pengungsian
"Ya, antara lain masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang masih berlaku, kemudian tercatat taat membayarkan pajaknya, untuk tahun 2019," ungkap Rohmad.
"Jadi bakal calon penerima sudah harus menyiapkannya ya, lalu berkas-berkas tersebut dijadikan satu bendel, kemudian dikumpulkan sesuai jadwal yang kami sertakan di dalam surat itu, antara 10-13 November," imbuhnya.
Setelah dilakukan verifikasi oleh internal BKAD, berkas akan diajukan pada inspektorat untuk diputuskan siapa saja yang ditetapkan sebagai calon penerima dana hibah.
Nantinya, para penerima akan ditetapkan lewat SK Wali Kota dan dilanjutkan dengan proses perjanjian hibah.
Mengenai nominal yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran, tambahnya, bakal dihitung berdasar kontribusi pajak yang telah diberikan dan dikalikan dengan prosentase.
Dengan begitu, dana hibah dari Kemenparekraf tersebut, akan terbagi habis secara proporsional.
"Pemanfaatannya untuk operasional. Teknisnya disesuaikan dengan kebutuhan penerima ya, entah itu gaji karyawan dan sebagainya. Penggunaan harus dipertanggungjawabkan. Paling tidak rencana anggaran belanja dan ada bukti nota atau kwitansi," pungkasnya. (aka)