Status Siaga Gunung Merapi

BREAKING NEWS : Bupati Magelang Keluarkan Surat Pernyataan Bencana Merapi

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengeluarkan surat pernyataan bencana Gunung Merapi, Jumat (6/11/2020).

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Rendika Ferri K
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, diwawancarai wartawan saat meninjau tempat pengungsian di Balai Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (6/11/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengeluarkan surat pernyataan bencana Gunung Merapi, Jumat (6/11/2020).

Melalui surat pernyataan bencana ini, ia memerintahkan seluruh jajaran melaksanakan penanganan menghadapi bencana erupsi.

“Tentunya dengan dikeluarkan surat BPPTKG yang merekomendasikan tiga desa itu. Hari ini pun juga akan ditandatangani, surat pernyataan bencana untuk persoalan merapi. Berlaku mulau hari ini,” katanya, Jumat (6/11/2020) diwawancarai saat meninjau tempat pengungsian di Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang.

Baca juga: Bupati Magelang: Pengungsi Dites Rapid Sebelum Masuk Pengungsian

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkab Sleman Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi

Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran Rp 5 Miliar dan mengalokasikan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan yang berkaitan dengan Covid-19 dalam pengungsian.

Pasalnya, dalam pengungsian ini menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Ada di anggaran APBD, ini penetapan ada, di penetapan 2020, ada Rp 5 Miliar. Di BTT, ada anggaran banyak. Karena bersama-sama Covid-19, dan harus melakukan sekat dan lain-lain di pengungsian, Disitu menggunakan anggaran Covid-19 sesuai peruntukkannya. BTT versi covid kalau untuk covid. Ada Rp 5 miliar untuk lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, Zaenal mengimbau kepada warga Kabupaten Magelang, terutama mereka yang tinggal di KRB III untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala kemungkinan bahaya Erupsi Gunung Merapi.

Sesuai arahan BPPTKG, maka radius lima kilometer dari puncak Merapi, tidak boleh ada aktivitas dari warga. Warga diimbau mematuhi imbauan dari BPPTKG.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 November 2020: Kasus Baru Bertambah 3.778, Total Kini Jadi 429.574

Baca juga: Silakan Cek Rekening, Subsidi Gaji Karyawan Tahap Dua Mulai Disalurkan Hari Ini

Jika sudah tak nyaman, maka warga dapat turun ke bawah, pihaknya akan menyiapkan titik-titik pengungsian.

“Kepada warga Kabupaten Magelang, khususnya yang berada di KRB III, untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala kemungkinan bahaya erupsi gunung Merapi. Sesuai arahan BPPTKG, radius 5 kilometer dari puncak Merapi tidak boleh melakukan aktivtas, warga harus mematuhi imbauan dari BPPTKG.

Kalau di atas sudah tak merasa nyaman, maka dapat turun ke bawah, kami siapkan titik-titik pengungsian. Kami fasilitasi dan siapkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved