Pria di Mojokerto Racik Narkoba di Mini Lab Pribadi Miliknya, Ngakunya Belajar dari Internet
Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba, tersangka Arif warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto
"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.
Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.
"Kita uji laboraturium ke forensik Polda Jatim terkait getah dari binahong dan kaitannya unsur Metamfetamin dan Amfetamin," bebernya.
Baca juga: Tiga Pemuda Asal Jawa Tengah Terseret Kasus Narkoba di Gunungkidul
Baca juga: Anggota Geng Motor Alih Profesi jadi Kurir Sabu, Dalam Tiga Bulan, Selundupkan 84 Kg Narkoba
Menurut dia, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait serbuk kristal yang dibuat tersangka lantaran hasil laboratorium getah binahong belum mengarah pada narkoba sabu-sabu.
"Ada cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut masuk kategori psikotropika atau zat adiktif lain," jelasnya.
Tersangka Arif, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Subsider Pasal 113 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
"Proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait eksperimen ini terkait narkoba jenis baru atau sabu-sabu bersifat turunan Metamfetamin dan Amfetamin," tandasnya.
(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet