Tiga Pemuda Asal Jawa Tengah Terseret Kasus Narkoba di Gunungkidul

Terungkapnya kasus ini berasal dari temuan aparat saat menggeledah isi mobil pelaku yang terlibat laka malam itu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Jumpa pers di Mapolres Gunungkidul pada Senin (19/10/2020). Salah satu kasus yang terungkap berkaitan dengan laka yang terjadi pada 8 Oktober lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tiga pria asal Jawa Tengah dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul.

Mereka kedapatan memiliki barang narkotika pascaterlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 8 Oktober lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti, menuturkan terungkapnya kasus ini berasal dari temuan aparat saat menggeledah isi mobil pelaku yang terlibat laka malam itu.

"Saat digeledah petugas, didapati puluhan pil dalam sebuah jaket di mobil tersebut. Ketiganya lantas kami bawa dan diinterogasi mengenai barang tersebut," kata Dwi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020).

Baca juga: KRONOLOGI dan FAKTA di Balik Kecelakaan Beruntun yang Menimpa Hanafi Rais di Tol Cipali

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Kawasan Puncak Bogor, Lima Orang Tewas dan Tujuh Orang Terluka

Adapun 3 pria yang digiring aparat adalah IS (23) dan YSH (18) karena temuan tersebut.

Sementara TP (28) yang menjadi pengendara mobil bernopol H 8157 OL ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.

Pascadiinterogasi, IS dan YSH mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Mereka lalu menyebut rekan mereka berinisial TPN (24), yang mana memberikan narkotika jenis tembakau gorila. TPN pun lantas diringkus secara terpisah.

"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," jelas Astuti.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 27 butir pil Trihexypenidyl, 40 butir pil Alprazolam, 11 klip plastik kecil diduga berisi tembakau gorila, 19 klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang senilai Rp 500 ribu, hingga ponsel milik para tersangka.

Astuti mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal dalam UU RI Tentang Kesehatan, UU RI Tentang Narkotika, serta UU RI Tentang Psikotropika. Seluruhnya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini kasus masih kami kembangkan karena menurut keterangan TPN, barang tersebut didapatnya dari sumber lain," katanya.

Terkait TP selaku pengendara mobil, Astuti memastikan pria tersebut murni tersangkut kasus laka. Namun ia diduga di bawah pengaruh alkohol saat laka terjadi.

Laka yang terjadi pada 8 Oktober di Alun-alun Wonosari tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Satu orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Rombongan Wisatawan di Lereng Gunung Lawu, Mobil Terpental Lalu Masuk ke Jurang

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Simpang Jogonalan Klaten, Sopir Tronton Diduga Mengantuk

Kanit Laka Lantas Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan, menjelaskan mobil yang dikendarai TP menabrak sepeda motor AB 3155 BM yang dikendarai BF (25) bersama RW (25).

"Mobil yang dikendarai TP melaju dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak motor BF. Ia bersama RW sempat terseret beberapa meter," jelas Soni.

Menurut Soni, BF mengalami luka lecet. Sedangkan RW yang duduk di belakang motor mengalami luka serius.

Keduanya pun lantas dilarikan ke RSUD Wonosari untuk ditangani tim medis.

Setelah sempat mendapat perawatan intensif oleh tim medis, nyawa RW tak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

(tribunjogja.com/alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved