Yogyakarta
PHRI DI Yogyakarta Ingatkan Calon Penerima Dana Hibah Kemenparekraf untuk Perhatikan Karyawan
Kemenparekraf sudah menetapkan teknis pemanfaatan dana hibah itu adalah untuk menunjang operasional unit usaha.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengingatkan para pelaku wisata yang nantinya menerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, supaya dapat memanfaatkannya sesuai prosedur.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan bahwa Kemenparekraf sudah menetapkan teknis pemanfaatan dana hibah itu adalah untuk menunjang operasional unit usaha.
Sehingga, ia mewanti-wanti pengelola hotel, maupun restoran, supaya berhati-hati.
Baca juga: PHRI Yogyakarta Kembali Gencarkan Paket Wisata Sepeda untuk Gaet Wisatawan Luar Kota
"Karena ini harus ada pertanggungjawabannya. Jadi, setiap hotel, atau restoran, misal dananya buat bayar gaji, ya harus ada tandatangan karyawan," ujarnya.
"Tidak mungkin digunakan untuk hura-hura dalam situasi seperti ini. Kita harus memperhatikan karyawan ya, supaya kelangsungannya dapat bertahan lebih lama dan berharap pandemi segera berakhir," imbuh Deddy.
Ia pun menyatakan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan PHRI kota dan kabupaten di seluruh DIY, agar bisa ikut serta mengawal proses dana hibah ini.
Sehingga, saat dana hibah disalurkan, tidak ada pihak-pihak yang merasa dikesampingkan karena tak terjatah.
Baca juga: PHRI DIY Minta Restoran Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Termasuk untuk Karyawannya
"Jadi, penerimanya sudah ada syarat yang mutlak. Untuk anggota, jangan sampai iren. Syarat kan ada tiga, hotel itu masih berdiri dan beroperasi, mempunyai TDUP paling tidak sampai Desember dan membayar pajak hotel dan restoran tahun 2019," tegasnya.
Oleh sebab itu, Deddy memastikan, unit usaha yang sudah berhenti beroperasi sejak Agustus, tidak termasuk di dalam kriteria calon penerima dana hibah ini.
Menurutnya, hal itu merupakan persyaratan yang ditetapkan kementerian dan harus ditaati agar tidak muncul polemik.
"Karena ada syarat sampai Agustus masih beroperasi. Kalau sekarang kemudian buka, berarti itu hanya memanfaatkan dan tidak masuk. Itu syarat mutlak ya, agar nanti tidak menjadi permasalahan," cetusnya. (TRIBUNJOGJA.COM)