Yogyakarta

PHRI DIY Minta Restoran Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Termasuk untuk Karyawannya

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyayangkan kemunculan kasus Covid-19 yang menimpa seorang karyawan di salah satu restoran mie di

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyayangkan kemunculan kasus Covid-19 yang menimpa seorang karyawan di salah satu restoran mie di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DIY, Aldi Fadlil Diyanto tak menampik, sejauh ini edukasi mengenai protokol kesehatan di lingkungan usaha belum cukup merata.

Apalagi, kalau restoran itu belum tergabung menjadi anggota PHRI.

"Kami sendiri mengejar seluruh anggota PHRI dulu, supaya teredukasi, serta terverifikasi lapangan mengenai penerapan prokes. Namun, yang lain tentu juga kami harapkan, jangan sampai lengah sedikitpun," katanya, Rabu (30/9/2020).

BREAKING NEWS : Seorang Pegawai Terpapar Covid-19, Restoran Mie di Kotabaru Ditutup Sementara

Ia pun menyebut, restoran mie yang salah satu pegawainya terpapar Covid-19 itu, hingga kini belum terdaftar sebagai anggota PHRI.

Walau begitu, lanjut Aldi, unit usaha tetap dapat mengajukan proses verifikasi ke Pemkot Yogya.

"Dinas Pariwisata terbuka untuk verifikasi, karena itu sangat penting ya. Pemerintah selalu berkooordinasi dengan PHRI. Tidak harus jadi anggota, kalaupun belum, silakan segera mengajukan proses verifikasi lapangan," ungkapnya.

PHRI juga menghimbau, supaya pengelola restoran tidak sekadar menerapkan protokol kesehatan terhadap pembeli, atau pengunjungnya saja.

Sebab, karyawan pun juga harus diperhatikan, agar kejadian semacam ini tidak terulang.

Misalnya, dengan tidak paksakan pegawai yang sakit untuk tetap masuk kerja, terutama bagi restoran yang masih belum menerapkan cek kesehatan secara berkala.

Menurutnya, HRD harus tegas, lantaran masalah ini sangatlah sensitif.

Okupansi Hotel Restoran Diprediksi Turun Imbas PSBB Ketat dari Jakarta

"Jadi, memang jangan boleh masuk kerja dulu, nanti setelah sehat baru diperbolehkan kerja lagi. Antisipasinya ya seperti itu, untuk upaya pencegahan," terang Aldi.

Kemudian, sama halnya dengan pengunjung, karyawan yang masuk tetap wajib dicek suhu badan, cuci tangan dan dibekali hand glove.

Tidak berhenti sampai di situ, restoran juga harus membuat aturan mengenai pemakaian seragam pegawai.

"Jadi, seragamnya dipakai di restoran dan ada pencuciannya secara berkala. Kalau karyawan pulang, seragam tidak boleh dibawa. Mereka pulang pakai baju sendiri, seragam taruh di loker. Ya, aturannya seperti itu," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved