Lanjutan Kasus Kecelakaan Maut Jalan Magelang, Pengemudi Mobilio Jadi Tersangka
polisi menetapkan pengemudi Mobilio berinisial WA sebagai pelaku kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang
Tribunjogja.com SLEMAN -- Polisi menetapkan pengemudi Mobilio berinisial WA sebagai pelaku kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Sleman.

"Kita sudah proses menuju tahap satu, artinya kelengkapan berkas sudah kita lengkapi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan saat ditemui, Jumat (6/11/2020) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com
Galan menyampaikan untuk alat bukti semuanya sudah cukup
Selain itu, sudah dilaksanakan gelar perkara dan pengemudi Mobilio juga sudah diperiksa awal sebagai saksi.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak. Kita sudah ke Semarang untuk memeriksa yang bersangkutan didampingi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena sesuai sistem peradilan anak, penyidikan juga harus didampingi oleh Bapas," tegasnya.
Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.
Setidaknya sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengendara Mobilio
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.
"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.
Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.
WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.
"Kecepatan terpantau dari aplikasi GPS yang dimiliki oleh rental itu terakhir di kecapatan 139 km/jam. Artinya yang bersangkutan disitu dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan," ucapnya.
Dikatakan Galan, WA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Sudah bisa kita mintai keterangan kemarin juga, sudah kita jelaskan juga. Cuman karena kecelakaan kemarin masih ada trauma," paparnya.
Galan menambahkan, polisi tidak menahan WA karena sudah ada jaminan dari pihak keluarga.
"Ada jaminan dari keluarga, alamatnya jelas dari yang bersangkutan juga sangat kooperatif dan mempertimbangkan faktor usia juga dari kondisi kesehatanya yang masih lemah," ujarnya.
Diberitakan tribunjogja.com,, Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Magelang km 8, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (3/9/2020) sekitar pukul 06.10 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit mobil, yakni Honda Mobilio merah nopol H 8571 RG dan Mitsubishi Xpander hitam B 2004 BZP.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Magelang
Kejadian bermula ketika satu unit Honda Mobilio merah nopol H 8571 RG melaju kencang dari arah utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut oleng, menabrak dan melompati pembatas jalan.
Dari arah selatan terdapat satu unit Mitsubishi Xpander hitam B 2004 BZP yang berisikan satu orang yang ditabrak sisi atas bagian kabin depan oleh Mobilio tersebut.
Tak berhenti di situ, Mobilio merah itu terus melayang dan berputar di udara sejauh lebih kurang 20-30 meter.
Di saat melayang inilah empat penumpangnya terlempar lantaran pintu mobil terbuka.
Mobil ini akhirnya berhenti dalam kondisi terbalik di barat jalan setelah membentur sudut tembok bangunan dan tiang listrik.
Empat penumpang tersebut terpisah satu dengan lainnya berjarak 4-6 meter.
Sedangkan dua penumpang dan satu pengemudi Mobilio terjepit di badan mobil.
Dari keterangan petugas di lapangan, penumpang Mobilio merah yang terpental diduga meninggal dunia, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan tiga rekannya dievakuasi di RSUD Sleman dengan kondisi luka-luka.
Sementara satu pengendara Mitsubishi Xpander dibawa ke RSA UGM Yogyakarta. (*)