Keluarga Sopir Mobilio yang Alami Kecelakaan di Sleman Belum Tahu Soal Penetapan Tersangka
Pengemudi Honda Mobilio yang mengalami kecelakaan di Jalan Magelang, Mlati Yogyakarta resmi ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Pengemudi Honda Mobilio yang mengalami kecelakaan di Jalan Magelang, Mlati Yogyakarta pada Sabtu (3/10/2020) silam resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan pengemudi Mobilio bernama WA (16) sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan.
Meski statusnya dinaikan menjadi tersangka oleh penyidik, namun ternyata pihak keluarga WA belum mengetahuinya.
Pihak keluarga mengaku kepolisian belum memberikan informasi terkait dengan penetapan tersangka tersebut.
Bahkan keluarga korban cenderung membantah atas penetapan status tersangka tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi itu, kami juga telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan jadi sudah clear," ujar kerabat korban yang enggan disebutkan identitasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, kasus itu sudah diselesaikan kekeluargaan sehingga aneh kalau korban ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut, seluruh korban dan keluarganya yang terlibat dalam kecelakaan telah sepakat berdamai.
Mereka memilih jalur kekeluargaan lantaran melihat kondisi WA yang memang anak keluarga tidak mampu dan masih memiliki masa depan yang panjang.
Baca juga: Lanjutan Kasus Kecelakaan Maut Jalan Magelang, Pengemudi Mobilio Jadi Tersangka
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengendara Mobilio
Mereka juga sepakat berdamai demi mendukung kesembuhan WA.
"Urusan yang belum selesai yaitu dengan pemilik rental, pengendara X-Pander dan pemilik rumah yang rusak akibat kecelakaan itu."
"Saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Terakhir kami ketemu untuk mencari solusi tiga hari kemarin," jelasnya.
Kondisi terakhir WA, dikatakan kerabatnya, menunjukan progres yang membaik.
Secara fisik, WA sudah dapat berkomunikasi meskipun masih kesulitan.
Dia mengalami pendarahan otak yang memaksanya dirawat selama dua minggu di rumah sakit.
Kemudian secara psikis, WA masih trauma dengan kejadian tersebut.
"Kami terpaksa membawanya pulang sebab uang keluarga kami sudah ludes.
Apalagi biaya pengobatan memang tidak bisa ditanggung BPJS atau layanan lainnya.
Bahkan untuk pulang saja kami harus pinjam sana- sini," beber kerabat WA tersebut yang ditemui di Kampung Pompa, Kauman, Semarang Tengah Kota Semarang.
Kendati sudah semakin membaik, WA harus terus didampingi oleh kerabatnya.
Pasalnya dia sepenuhnya belum dapat berjalan. Untuk berjalan dia harus dipapah.
"Ibunya yang kerja di Kalimantan pulang untuk mengurus keponakan saya. WA sekarang hanya dengan seorang ibunya. Kami juga lagi pusing memikirkan mengganti kerugian tersebut," katanya.
WA (16) ditetapkan sebagai pelaku setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (03/10/2020) di Jalan Magelang km 7.8, Mlati.
Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang mobil yang dikendarai WA meninggal dunia. Empat korban meninggal dunia adalah RBT (19), D (14), SD (14), dan A (16).
Sedangkan korban selamat adalah RAP (16) dan TRW (16), dan pengemudi Expander yang ditabrak WA.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Mobilio Kecelakaan Tewaskan Rombongan Remaja Semarang Ditetapkan Tersangka, Keluarga Tak Tahu