TERUNGKAP Kasus Tahanan Tewas di Dalam Sel Polres Klaten, Kronologi hingga Motif Para Pelaku
Tahanan tersebut diketahui atas nama Ali Mahbub (28), ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka-luka di dalam sel Polres Klaten
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kasus tewasnya seorang tahanan di dalam sel Mapolres Klaten akhirnya terungkap.
Sebelumnya dikabarkan tahanan tersebut diketahui atas nama Ali Mahbub (28), yang ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka-luka.
Diduga, tahanan kasus penggelapan sepeda motor itu tewas lantaran dianiaya teman satu selnya.
Kabar terakhir, korban diduga dikeroyok hingga akhirnya tewas di dalam sel tahanan Polres Klaten.
Polisi pun telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka atas meninggalnya Ali Mahbub (28) di dalam sel Polres Klaten.
Selain itu, polisi juga telah mengungkap motif yang dilakukan para tersangka.
Baca juga: Polres Klaten akan Lakukan Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Tahanan di Dalam Sel
Baca juga: Kronologi Seorang Tahanan Tewas di Dalam Sel Polres Klaten, Keterangan Polisi dan Rekaman Hasil CCTV
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, enggan merinci identitas 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengungkapkan motif yang dilakukan para tersangka hanya faktor usil.
Kesepuluh tersangka sempat tak mengira jika perbuatan keusilannya berakibat fatal.
"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilnya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat," kata Andriyansyah kepada TribunSolo.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, pemeriksaan autopsi Ali Mahbub sudah selesai.
Berkas pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan berkas autopsi korban sudah keluar dan diserahterimakan ke Polres Klaten, Selasa (3/11/2020).

"Kemarin (Selasa) malam, berkas hasil pemeriksaan korban AN sudah diterima oleh Polres,” kata Andriyansah.
Seusai menerima hasil pemeriksaan autopsi, Polres Klaten akan segera menggelar rekonstruksi insiden kematian korban. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami segera melakukan rekonstruksi ulang serta olah TKP," akunya.
10 Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tahanan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Mapolres Klaten
Baca juga: Massa di Klaten Gelar Orasi Terbuka, Protes Presiden Prancis dan Tolak UU Cipta Kerja
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.
Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa.
"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya.
Untuk diketahui, Ali Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.
Namun dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten.
"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya.
(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Ungkap Motif 10 Tersangka dalam Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Tahanan Dikeroyok hingga Tewas di Sel Polres Klaten, Bermula dari Pelaku yang Berniat Usil, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/05/motif-tahanan-dikeroyok-hingga-tewas-di-sel-polres-klaten-bermula-dari-pelaku-yang-berniat-usil?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri