Panduan Tata Cara Proses Tahapan Pemberkasan CPNS 2019, Mulai Hari Ini via sscndaftar.bkn.go.id

Peserta harus memahami terkait langkah dan tata cara melakukan proses tahapan pemberkasan ini.

Editor: Muhammad Fatoni
BKN
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Tahapan proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dimulai pada Rabu (4/11/2020) hari ini.

Para peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahapan selanjutnya, wajib mengikuti tahapan proses pemberkasan tersebut.

Namun sebelumnya, peserta harus memahami terkait langkah dan tata cara melakukan proses tahapan pemberkasan ini.

Pemberkasan berlangsung mulai 4 November hingga 30 November 2020.

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, pemberkasan dilakukan di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login.

Baca juga: Sebanyak 357 Orang Lolos CPNS Pemkab Kulon Progo, Ada 3 Formasi yang Belum Terisi

Baca juga: Menanti Pengumuman Resmi Pemerintah, Jumlah Formasi CPNS 2021 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu

Setelah berhasil login, Anda akan dihadapkan pada keterangan lulus atau tidak lulus.

Jika lulus dan ingin melanjutkan (tidak mengundurkan diri), pilih "Ya" dalam pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan CPNS?".

Langkah pertama adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PNS.

Wajib diisi

Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

Beberapa yang wajib diisi antara lain bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.

Langkah kedua adalah pengisian Pendidikan.

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved