KPU DIY Jelaskan Aturan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Masa Pandemi
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, ada aturan-aturan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, ada aturan-aturan yang berlaku terkait pemberitaan pasangan calon (paslon) maupun iklan kampanye di media massa.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan hal itu dalam ‘Sosialisasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pada Pemilihan Serentak 2020’ secara daring, Rabu (4/11/2020).
Masa kampanye Pilkada 2020 telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 kelak.
Di antara masa kampanye itu, ungkap Ahmad, terdapat suatu masa khusus untuk penayangan iklan kampanye, yaitu 22 November hingga 5 Desember 2020.
“Ini (iklan kampanye) diatur khusus karena tidak bisa dijalankan sepanjang masa kampanye. Memang dibatasi hanya 14 hari sebelum hari tenang,” ujar Ahmad.
“Walapun masa penayangan masih lama, kami perlu menyampaikan beberapa hal mengenai regulasi yang mengatur penayangan kampanye ini,” sambungnya.
Baca juga: Liga 2 2020/2021, Format Tak Berubah Tapi Durasi Kompetisi Lebih Singkat
Baca juga: Sejumlah OPD di Pemkot Yogya akan Diubah Sesuai UUK, Berikut Daftarnya
Ahmad menyebutkan, dasar hukum terkait pemberitaan dan iklan kampanye diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan sebagaimana diubah dengan PKPU No 11 Tahun 2020; PKPU No 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No 5 Tahun 2020.
Selain itu, Keputusan KPU No 465/PL.02.4-Kpt/ 06/KPU/IX/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ia menjelaskan, media massa bisa memberitakan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon, partai politik (parpol), atau tim kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun lembaga penyiaran.
“Tetapi yang harus hati-hati, penyiaran dan pemberitaan kampanye harus hati-hati ketika dilakukan di masa tenang,” imbuhnya.
Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai ayat 3 pasal 54 PKPU 4/2017.
Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye (ayat 1 pasal 55 PKPU 4/2017).
Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus dalam pemberitaan kegiatan kampanye parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang (Pasal 56 PKPU 4/ 2017).
Selain itu, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat 1 Pasal 50 PKPU 4/2017.
“Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota (pasal 60 PKPU 4/2017),” terangnya.
“Paslon, parpol, maupun tim kampanye tidak boleh memasang iklan mandiri di media massa kecuali pada pemilihan legislatif kemarin, tetapi di masa pandemi ini diberikan fasilitas untuk memasang iklan kampanye dengan syarat dan ketentuan,” sambungnya.
Baca juga: Profil Singkat Personel Warga Laras, Pengiring Dalang Ki Seno Nugroho, Ada Tatin, Agnes dan Lingga
Baca juga: Tersisa 16 Pertunjukan Wayang Setelah Kepergian Dalang Ki Seno, Anaknya Disebut sebagai Penerus
Di antaranya, penayangan iklan kampanye dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Pengertian iklan kampanye sendiri adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPU Kabupaten dalam hal ini memiliki beberapa kewajiban. Pertama, menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon.
KPU Kabupaten menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
Selain itu, KPU Kabupaten wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon dalam menetapkan jadwal iklan kampanye.
Ahmad merincikan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di media sosial dan media daring. Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Selaniutnya, jumlah kampanye di media daring memiliki ketentuan 1 banner untuk setiap media daring dan maksimal setiap harinya adalah di 5 media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers selama masa penayangan iklan kampanye.
Baca juga: Longsor di Patuk Gunungkidul, Akses Jalan Warga Setempat Sempat Terblokir
Baca juga: Pertamina Jawa Bagian Tengah Dukung Program Pemerintah Salurkan 1.700 Paket Konversi BBG
Durasi dan frekuensi iklan kampanye di media televisi yakni, untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
“Di media radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sedangkan, di media massa cetak jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Agnes Dwirusjiyati mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara langsung di kantor KPID DIY dan menerima pengaduan dari masyarakat ketika mendapatkan informasi atau pemberitaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melalui telepon atau datang langsung ke kantor KPID.
“Kami berharap kerja sama juga dari masyarakat dan teman-teman lembaga penyiaran untuk bersinergi dan mematuhi peratuan yang ada,” ungkapnya.
KPI, kata dia, memiliki tangung jawab ketika menemui pelanggaran untuk memberi teguran secara lisan dan melakukan crosscheck. Setelah crosscheck pihaknya akan mendiskusikan dengan KPU dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) tentang temuan tersebut.
“Setelah itu memberi teguran secara tertulis, lalu penghentian sementara penyiaran. Kami siap bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu,” tandasnya. (uti)