Yogyakarta
Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Tuntutan Upah Rp3 Juta dari Buruh di DIY
Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Tuntutan Upah Rp3 Juta dari Buruh di DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan sejauh ini masih terjadi pekerja menerima gaji sesuai UMP meski telah bekerja lebih dari setahun.
“Dulu kami pernah membawa saksi di PTUN tahun 2017, yang gajinya masih tetap sebesar upah minimum walau sudah bekerja puluhan tahun,” ungkapnya.
Di samping itu, upah minimum juga menjadi basis penghitungan struktur dan skala upah. Ia mencontohkan misal ada tambahan 10% dari upah minimum setelah bekerja lima tahun. 10% tersebut tidak ada artinya jika UMP hanya sekitar Rp1,7 juta.
“Artinya cuma bertambah Rp170.000, padahal KHL DIY rata-rata mencapai Rp3 juta. Jadi upah minimum yang mencapai KHL tetap mempengaruhi kesejahteraan pekerja secara luas, tidak terbatas pada pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” tutupnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)