Yogyakarta
Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Tuntutan Upah Rp3 Juta dari Buruh di DIY
Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Tuntutan Upah Rp3 Juta dari Buruh di DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.765.000, atau naik 3,54% dari tahun sebelumnya sudah menjadi pertimbangan yang matang.
Pasalnya, sejauh ini pertimbangan penentuan UMP telah mengacu pada perkembangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen, meski pada kuartal dua minus 6,7 persen.
Adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Dari 6,3 persen tumbuh sebesar 3,34 persen atau berapa. Berarti diperkirakan dari bantuan itu minusnya tinggal 3 koma sekian. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan lewat kesepakatan dewan pengupahan," katanya di Kepatihan, Selasa (3/11/2020).
Sehingga lanjut Sultan, dari dasar tersebut disepakati dewan pengupahan UMP naik sebesar 3,54 persen dan dibulatkan menjadi Rp1.756.000.
Menanggapi respon dari para serikat pekerja yang masih tetap tidak puas, Sultan menganggap upah dinaikkan sebesar Rp5 juta pun tidak akan layak.
"Ya Rp5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta," tegasnya.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Baca juga: Soal Penetapan UMP DI Yogyakarta 2021, Serikat Pekerja : Kami Kecewa Berat
Sultan melanjutkan, peran pemerintah DIY sendiri dalam hal ini hanya sekadar menetapkan saja.
Sementara terkait usulan harus berdasarkan negosiasi antara Apindo dengan serikat pekerja.
Sementara ia menganggap jika perwakilan Apindo meminta upah serendah-rendahnya, sedangkan dari pekerja memiliki keinginan agar upah terus naik.
"Apindo maunya upah serendah mungkin. Kalau karyawan maunya setinggi mungkin kan gitu. Sementara pemda hanya memfasilitasi," ujarnya.
Sultan menegaskan, jika tuntutan para buruh pemenuhan UMP tetap Rp3 juta atau sesuai dengan survei mandiri para buruh, ia menyarankan agar para buruh negosiasi sendiri dengan Apindo.
"Kalau sekarang Rp3 juta lebih, saya kira suruh negosiasi sendiri dengan Apindo bisa enggak," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, biarpun kenaikan UMP menjadi Rp1.756.000, Sultan menegaskan hal itu hanya berlaku bagi karyawan baru saja.
"Faktanya biarpun kami memutuskan Rp1,7 juta, itu kan bagi pekerja baru. Massa kerja 1 tahun itu yang kami fasilitasi. Kalau pekerja di atas satu tahun sudah tinggi dari UMP. Bagi saya tidak logic kalau Rp3 juta harus disepakati oleh dewan pengupahan," tegasnya.