Wisatawan Membludak Saat Libur Panjang Lalu, Satpol PP DI Yogyakarta Sebut Prokes Diabaikan

Lonjakan wisatawan ke Malioboro saat libur panjang yang dimulai sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) membuat petugas kewalahan

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Wisatawan luar daerah terus berdatangan ke Malioboro meski di hari terakhir libur panjang, Minggu (1/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lonjakan wisatawan ke Malioboro saat libur panjang yang dimulai sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) membuat petugas kewalahan dalam melakukan penjagaan.

Alhasil, pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 masih terjadi.

Hal tersebut membuat petugas mau tidak mau melakukan penindakan berupa sanksi sosial.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya tidak memungkiri terjadi penumpukan wisatawan yang berada di Malioboro saat masa libur panjang.

Banyak wisatawan yang tidak terprediksi sebelumnya akan masuk ke Malioboro, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menjaga jarak sering diabaikan.

Baca juga: Umrah Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan Tambahan yang Disampaikan Kemenag Gunungkidul 

Baca juga: Formasi CPNS 2019 yang Kosong Kemungkinan Dialihkan ke 2021

"Seperti di Malioboro itu terjadi penumpukan. Karena banyak sekali pengunjung masuk wilayah malioboro yang tidak terprediksi sehingga jaga jarak di sepanjang malioboro itu juga sering terabaikan. Petugas di sana sudah kita tempatkan tapi ya kewalahan melìhat pengunjung yang terlalu banyak," ujar Noviar, Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, dalam melakukan penjagaan di Malioboro pihaknya menerjunkan sekitar 500 personel yang terdiri dari sejumlah unsur, seperti Satpol-PP Kota Yogya, petugas Jogoboro dari UPT Malioboro, Dishub DIY.

Akan tetapi, jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah wisatawan yang datang ke Malioboro membuat petugas dibuatnya kewalahan.

"Di Malioboro itu ada Satpol-PP Kota Yogya, UPT Malioboro, dan Dishub DIY, jumlahnya lebih kurang 500. Cuma ya pengunjungnya itu terlalu banyak. Tidak ada sistem. Karena, kita tidak ada kebijakan membatasi wisatawan masuk. Malah menganjurkan wisatawan untuk masuk ke Yogya dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi. Tapi protokol Covid-19 ini yang akhirnya sering terabaikan," ungkap Noviar.

Adapun, pelanggaran yang ditemui di Malioboro tidak bisa dielakkan.

Sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) ini, pelanggaran harian yang dicatat oleh Satpol-PP DIY berjumlah sekitar 300.

Dari 300 pelanggaran harian yang dicatat, penggunaan masker masih menjadi sorotan.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Amankan 16 Pengedar Narkotika, Polda DI Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Barang Bukti

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Perdana Pilkada Klaten 2020

"Pelanggar protokol Covid-19 sepanjang libur panjang dimulai sejak Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) rata-rata per harinya ditemukan ada 300 orang pelanggar Covid-19. Pakai masker yang masih sulit. Kepada pelanggar, kami berikan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas publik," sambung Noviar.

Ketika disinggung mengenai sanksi denda, Noviar menegaskan jika pihaknya tidak memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan baik warga DIY maupun kepada wisatawan.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sanksinya ya sanksi sosial. Menyapu jalan, dan membersihkan tempat-tempat umum. Dalam Pergub yang sudah diterbitkan oleh Pemda DIY kita tidak memuat sanksi tentang denda, sehingga kita tetap memberlakukan sanksi sosial," terang Noviar.

Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 sendiri didominasi oleh kamu muda.

Paling tinggi, pelanggar protokol Covid-19 tercatat berumur 29 tahun.

Banyak dari mereka yang menggunakan masker tidak sesuai dengan aturan yang dianjurkan yakni menutup bagian mulut dan hidung.

Pelanggar protokol Covid-19 sendiri didominasi oleh wisatawan asal luar DIY.

Baca juga: JUVENTUS: Kapan Pirlo Mainkan Trio Ronaldo, Morata & Dybala?

Baca juga: AC MILAN: 23 Gol Terlalu Sedikit untuk Ibrahimovic, Candaan soal Perpanjangan Kontrak dan Gol Salto

"Pelanggar Covid-19 itu rata-rata umur 20 sampai dengan 29 tahun, itu yang tertinggi. Maskernya justru hanya menutupi dagu ada yang disimpan di tas. Kalau masker bawa semua. Cuma ya itu ditaruh di tas. Alasannya mereka nggak nyaman pakai masker. Alasan klasik itu. Pelanggar protokol Covid-19 kebanyakan dari luar DIY seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta," ungkap Noviar.

Saat libur panjang sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) diakui Noviar memang terjadi lonjakan pengunjung di wilayah perkotaan.

Ruas jalan yang menuju ke Malioboro juga terpantau padat merayap, khususnya ketika sore hari menjelang malam.

Sementara itu, di wilayah pantai di Bantul relatif sepi sejak pagi sampai siang hari.

"Hanya pada siang sampai malam itu akan ada peningkatan tapi masih batas kewajaran. Belum terlalu ramai. Pantauan kita sepanjang pantai tidak terlalu padat wisatawan. Jumlah pengunjung dalam satu hari mulai Rabu (28/10) lalu ini rata-rata satu hari tidak lebih dari 10.000 pengunjung. Angka tersebut adalah pengunjung di sepanjang pantai DIY. Mulai dari Kulon Progo sampai Gunungkidul," pungkas Noviar.

Catatan Redaksi:  Bersama kita lawan Virus Corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M: Wajib Memakai masker, Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Wajib Mencuci tangan dengan sabun. (Jsf)

(jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved