Gunungkidul

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti

Ia mengatakan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tahun ini, tetap harus segera mengurus perpanjangan. Jika tidak, mereka harus membuat SIM baru.

"Itu sebabnya kami imbau pada pemilik SIM segera mengurus perpanjangan sebelum habis masa berlakunya," kata Slamet.

Berkaitan dengan penghapusan denda pajak kendaraan, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masa perpanjangan berakhir pada 30 September lalu.

Namun melihat kondisi yang ada, diputuskan kembali diperpanjang hingga akhir tahun. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved