Subsidi Gaji

Lihat Nama Penerima Subsidi Gaji Termin Dua, Ini Lho Lur, Caranya Ada Di Sini

Berikut ini cara melihat apakah anda termasuk penerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerima program subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa memastikan lagi apakah namanya sudah masuk daftar dalam penerima subsidi gaji termin ke dua.

Informasi terkini menyebutkan, bahwa Pemerintah dijadwalkan mencairkan subsidi gaji termin dua mulai pekan pertama bulan November tahun ini untuk subsidi gaji bulan November dan Desember.

Baca juga: Menanti Pencairan Subsidi Gaji Termin Dua ? Ini Penjelasan Menaker

Baca juga: Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Baca juga: Subsidi Gaji Termin I Rp 1.200.000 Sudah Dicairkan ke 12,4 Juta Penerima

Berikut ini cara melihat apakah anda termasuk penerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan :

1.Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3.Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4.Klik "Daftar Sekarang"

5.Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6.Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7.Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8.Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9.Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10.Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved