Yogyakarta

Dishub DIY Batasi Maksimal 100 Betor Per Sesi Saat Penerapan Semi Pedestrian Malioboro

Dishub DIY Batasi Maksimal 100 Betor Persesi Saat Penerapan Semi Pedestrian Malioboro

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Penyedia bentor di Malioboro 

"Di jalan Ahmad Dahlan masih dua arah, ya kemungkinan di sana titik macet tertinggi," urainya.

Ia menambahkan, selain bertujuan menjaga sumbu filosofi kawasan Malioboro, rekayasa lalu lintas dilakukan atas dasar kepadatan kendaraan di Yogyakarta.

Dari data Dishub DIY sebelumnya mencatat populasi kendaraan bermotor di DIY mengalami peningkatan sekitar 86 persen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menanggapi hal tersebut.

Menurut Aji, kesepakatan di awal, pedestrian Malioboro memang dikhususkan bagi wisatawan pejalan kaki.

Karena kajian dari pemerintah DIY menyimpulkan bahwa kendaraan yang melintas di kawasan Malioboro tidak menjadikan nilai tambah ekonomi.

"Sebetulnya kendaraan yang melintas di Malioboro itu tidak ada nilai tambah. Mereka hanya sekedar melintas," terang dia.

Sementara tujuan penerapan semi pedestrian di kawasan Malioboro menurutnya sebagai upaya memberikan rasa nyaman bagi wisatawan tanpa adanya hiruk pikuk kendaraan bermotor.

Untuk penyedia betor, hal itu sudah diatur bahwa mereka akan di tempatkan di sirip-sirip Malioboro.

"Mereka menunggu di sirip Malioboro dan penumpang akan masuk. Itu saja gak ada masalah," kata dia.

Setelah uji coba pedestrian tersebut selesai dilakukan, pemerintah DIY akan segera melakukan evaluasi.

Apabila telah ditemukan titik terpadat kendaraan, maka akan segera disikapi dan menjadi pertimbangan untuk diterapkan secara permanen.

"Namanya uji coba kan tentu untuk diberlakukan. Kalau positif dan bagus ya kami berlakukan terus," ujarnya.

Jika biasanya semi pedestrian hanya diberlakukan setiap hari Selasa, adanya pemberlakuan selama dua pekan tersebut, diharapkan kepadatan jalan pada akhir pekan juga dapat diketahui. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved