Gunungkidul
DPP Gunungkidul Larang Penggunaan Jebakan Listrik untuk Usir Tikus
Sudah ada beberapa kejadian di mana petani tersetrum listrik dari alat jebakan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Musim tanam (MT) padi di Kabupaten Gunungkidul sudah dimulai beberapa waktu lalu.
Ini menjadi MT pertama untuk periode 2020/2021, mengoptimalkan musim penghujan yang mulai datang.
Para petani juga harus berhadapan dengan berbagai macam jenis hama, satu di antaranya tikus.
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul melaporkan petani menggunakan sejumlah cara untuk mengusir serbuan tikus ini.
"Beberapa wilayah misalnya menggunakan jebakan listrik untuk mengusir tikus," kata Kabid Tanaman Pangan DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, Minggu (01/11/2020).
Baca juga: Kuota Ditambah, DPP Gunungkidul Pastikan Pupuk Subsidi Cukup Hingga Akhir 2020
Namun, ia tak merekomendasikan bahkan melarang penggunaan jebakan listrik tersebut.
Pasalnya, alat ini berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa dari penggunanya.
Raharjo mengungkapkan sudah ada beberapa kejadian di mana petani tersetrum listrik dari alat jebakan tersebut.
Hal itulah yang menyebabkan pihaknya melarang penggunaan jebakan listrik.
"Masih banyak cara untuk mengatasi hama tikus ini, tanpa menggunakan jebakan listrik," ujarnya.
Raharjo mengatakan pengusiran hama tikus bisa dilakukan secara mekanis atau kimiawi.
Metode terakhir dilakukan dengan cara menyemprot racun tikus sehingga hewan pengerat tersebut mati.
Namun ia mengatakan penggunaan racun tikus tidak bisa secara sembarangan.
Baca juga: Solusi Kendala Kartu Tani, DPP Gunungkidul Andalkan E-RDKK
Sebab takaran dan komposisinya harus sesuai dengan anjuran pemerintah.
Racun yang digunakan pun bukan untuk babi hutan.