Jawa
Asosiasi Pengusaha di Magelang Lebih Dukung Keputusan Menaker Tak Naikkan UMP 2021
Apindo Kota Magelang lebih mendukung keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang lebih mendukung keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Edy Sutrisno, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Magelang.
Ia mengatakan, kebijakan kenaikan upah sudah dituangkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya akan mendukung keputusan tersebut.
Baca juga: Pemkab Magelang Bahas Formulasi yang Pas untuk UMK 2021
"Kebijakan kenaikan upah itu sudah dituangkan dalam Menaker. Kami dari Apindo dari pusat sampai daerah, mendukung keputusan menteri, karena kalau memakai mekanisme PP Nomor 78 tahun 2015 itu di seluruh provinsi ada 21 yang naik, dan 13 provinsi yang turun. ini tak baik buat diferensiasi kebijakan. Apindo mendukung sebaiknya ditetapkan sama, seluruh provinsi, itu tak naik," tuturnya, Minggu (1/11/2020).
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015 naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979,12 di tahun 2021.
Apindo Kota Magelang melihat Gubernur selalu mendapat indikator kesulitan untuk daerah Jateng.
Sementara 21 provinsi sudah menetapkan tidak naik.
Keputusan naiknya UMP ini kata Edy, karena melihat pemerataan diferensiasi antara yang terendah dan tertinggi.
"Maka diputuskan yang paling rendah, di semua daerah itu hampir mayoritas berapa kab kota itu hampir dengan ump yang ditetapkan hanya sedikit yang hampir sama dengan sekarang, terutama di daerah yang terlalu rendah. Termasuk Grobogan yang terlalu rendah di utara jawa. Sementara Kota Magelang, tidak ada perubahan," katanya.
Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Berikut Besarannya
Edy melihat kebijakan kenaikan UMP Jateng ini tak signifikan untuk Jawa Tengah karena hanya berpengaruh terhadap beberapa daerah.
Kenaikan tiga persen ini dinilai olehnya tak berpengaruh, meski tak sesuai dengan SE Menaker.
"Saya kira itu kebijakan pemerintah dan tak signifikan untuk jateng karena hanya berpengaruh terhadap beberapa daerah.Ada sebuah menurut saya kebijakan pak ganjar sedikit pencitraan. Kalau saya naikkan 3 persen, yang terpengaruh 3-5, karena mayoritas tak berpengaruh, karena selalu di bawah UMP. Kebijakan tak sesuai dengan SE Menaker, pengaruh tak begitu banyak. Namun, kebijakan itu baik, karena akan mengangkat daerah yang terlalu bawah," ujarnya.
"Menurut saya tetap negatif. karena komponen pertumbuhan ekonomi minus 5,36 persen secara nasional. Inflasi dua persen. Kalau ditambah tetap minus Kebijakan Menaker tak menaikkan upah minimum adalah kebijakan moderat yang bisa diterima pengusaha atau pekerja," katanya saat ditanya kenaikan UMP Jateng ini berpokok pada PP Nomor 78 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah. (TRIBUNJOGJA.COM)