Pemkab Sleman Cegah Penambahan Klaster Baru Covid-19, Ini Upaya yang Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk antisipasi klaster baru.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Bupati Sleman, Sri Purnomo melakukan operasi protokol kesehatan dengan membagikan masker bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk antisipasi klaster baru.

Hingga September 2020, tercatat ada 1.073 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan kemunculan kasus-kasus baru, tentu dilakukan skrining untuk memastikan sebaran Covid-19.

Secara keseluruhan jumlah skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mencapai 19.963.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa tanggap darurat Covid-19.

Baca juga: Begini Penampakan Muntahan Lava Pijar Gunung Sinabung pada Kamis Malam

Baca juga: KSPI DIY Menolak Kenaikan Upah Minimum 2021 Hanya 4 Persen

Melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 38/Kep.KDH/A/2020, jam operasional dibatasi dari pukul 10.00 hingga 21.00.

Pihaknya juga melakukan pencegahan penularan dari tamu luar daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 090/1511.

Melalui SE tersebut tamu wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif rapid tes.

Sedangkan bagi tamu yang berasal dari zona merah, wajib melampirkan hasil negatif swab.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan. Semua temapat harus menerapkan protokol kesehatan, tak terkecuali perkantoran di lingkungan Pemkab Sleman,"katanya, Jumat (30/10/2020).

"Sudah ada Surat Edaran Bupati Nomor 443/01807 yang mengharuskan seluruh ASN di Sleman menjadi teladan penerapan protokol kesehatan. Diharapkan akan ditiru dan dijadikan telada oleh masyarakat, dan nantinya bisa diterapkan oleh masyarakat,"sambungnya.

Protokol kesehatan harus dijalankan secara disiplin. Sebab penerapan protokol menjadi kunci pencegahan Covid-19.

Untuk itu, perlu ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi-sanksi tersebut telah termaktub dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020, yang merupakan turunan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved